26.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Dirjen Pertahanan RI Lakukan Pendataan SDA dan SDB

PALANGKA RAYA-Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat
Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, melakukan kegiatan
pendataan potensi sumber daya alam buatan (SDA dan SDB) dan sarana prasarana
nasional untuk komponan pendukung pertahanan negara di Provinsi Kalteng.

Kerjasama ini menjadi perekat  hubungan antara instansi sebagai wujud
tanggungjawab dalam membangun system pertahanan negara yang bersifat semesta.

“Ini tentu akan melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total , terpadu, terarah dan berlanjut untuk
menegakan kedaulatan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman,” kata
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Priyanto SIP MSi
dalam sambutan yang dibacakan analisis kebijakan Madya Bidang Kondisi  Sosial Ditsumdahan, Kol Chb Sarjuno di Aula
Bajakah Kantor Gubernur, Kamis (5/2).

Baca Juga :  Lancar dan Tertib, Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalteng di Desa Pasir

Usaha pertahanan negara diwujudkan dalam komponen
pertahanan negara diantaranya TNI, komponen cadangan dan komponen pendukung
untuk menjalankan konstitusi UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertahanan negara.

Khususnya pembantukan komponen cadangan dan penataan
komponen pendukung yang belum terwujud saat ini, akan segera terealisasikan
dengan disahkannya UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumberdaya
nasional untuk pertahanan negara.

UU PSDN merupakan paying hukum dalam pengelolaan komponen
pertahanan negara dimana didalam mengatur tentang bela negara, komponen
pendukung, komponen cadangan  serta
mobilisasi  dan dimobilisasi.

Untuk mewujudkan pengelolaan dumber daya nasional untuk
pertahanan negara tentu kementerian tak dapat berjalan sendiri dan perlu
kerjasama serta koordinasi dengan Lembaga terkait dan pemerintah dan swasta.

Baca Juga :  Analisis Kebijakan pada Skenario New Normal Life

Penyelenggaraan penataan komponen pendukung dilaksanakan
dimasa damai yang pelaksanaannya bersamaan dengan penyelengaraan fungsi K/L,
pemda serta kegiatan swasta yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan.

Mengingat hal itu untuk mendukung pertahanan negara,
tentunya kami berharap dukungan pertahanan negara tentunya dapat diakomodir
dalam kebijakan K/L dan pemda.

Terkait dengan pendataan SDAB dan sarpras komponen
pendukung di Kalteng, pihaknya berharap memperolah data yang valid dan akurat tentang
potensi SDAB dan sarpras yang tersebar di kabupaten kota sebagai data awal
dalam pelaksanaan penataan komponen pendukung pertahanan negara.(nue)

PALANGKA RAYA-Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat
Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, melakukan kegiatan
pendataan potensi sumber daya alam buatan (SDA dan SDB) dan sarana prasarana
nasional untuk komponan pendukung pertahanan negara di Provinsi Kalteng.

Kerjasama ini menjadi perekat  hubungan antara instansi sebagai wujud
tanggungjawab dalam membangun system pertahanan negara yang bersifat semesta.

“Ini tentu akan melibatkan seluruh warga negara, wilayah
dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total , terpadu, terarah dan berlanjut untuk
menegakan kedaulatan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman,” kata
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Priyanto SIP MSi
dalam sambutan yang dibacakan analisis kebijakan Madya Bidang Kondisi  Sosial Ditsumdahan, Kol Chb Sarjuno di Aula
Bajakah Kantor Gubernur, Kamis (5/2).

Baca Juga :  Lancar dan Tertib, Pemungutan Suara Ulang Pilgub Kalteng di Desa Pasir

Usaha pertahanan negara diwujudkan dalam komponen
pertahanan negara diantaranya TNI, komponen cadangan dan komponen pendukung
untuk menjalankan konstitusi UU nomor 3 tahun 2020 tentang pertahanan negara.

Khususnya pembantukan komponen cadangan dan penataan
komponen pendukung yang belum terwujud saat ini, akan segera terealisasikan
dengan disahkannya UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumberdaya
nasional untuk pertahanan negara.

UU PSDN merupakan paying hukum dalam pengelolaan komponen
pertahanan negara dimana didalam mengatur tentang bela negara, komponen
pendukung, komponen cadangan  serta
mobilisasi  dan dimobilisasi.

Untuk mewujudkan pengelolaan dumber daya nasional untuk
pertahanan negara tentu kementerian tak dapat berjalan sendiri dan perlu
kerjasama serta koordinasi dengan Lembaga terkait dan pemerintah dan swasta.

Baca Juga :  Analisis Kebijakan pada Skenario New Normal Life

Penyelenggaraan penataan komponen pendukung dilaksanakan
dimasa damai yang pelaksanaannya bersamaan dengan penyelengaraan fungsi K/L,
pemda serta kegiatan swasta yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan.

Mengingat hal itu untuk mendukung pertahanan negara,
tentunya kami berharap dukungan pertahanan negara tentunya dapat diakomodir
dalam kebijakan K/L dan pemda.

Terkait dengan pendataan SDAB dan sarpras komponen
pendukung di Kalteng, pihaknya berharap memperolah data yang valid dan akurat tentang
potensi SDAB dan sarpras yang tersebar di kabupaten kota sebagai data awal
dalam pelaksanaan penataan komponen pendukung pertahanan negara.(nue)

Terpopuler

Artikel Terbaru