30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Gugatan PHPU Pilkada Kalteng, Rahmadi: Jangan Kelajuan, Kasihan rakyat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Tim Hukum Paslon 02
Rahmadi G Lentham mengatakan bahwa, kecil kemungkinan permohonan sengketa
pemilihan yang diajukan Paslon 01 akan diterima dan diproses Mahkamah
Konstitusi (MK).

“Prinsipnya kita siap. Meskipun
dalam konteks pilkada ini, yang termohon adalah KPU. Kita akan buktikan
semuanya kalaupun nanti diterima MK,”katanya kepada Kalteng Pos via
telepon, Selasa (5/1).

Maka harapan pihaknya sederhana
saja. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jika harus berakhir
kesana maka biarlah MK yang akan menghentikan semua silang sengketa.

“Kita tim paslon 02 juga
bisa membuktikan sebaliknya. Bahwa yang telah melakukan kecurangan justru pihak
lain. Misalnya ada ketidaknetralan kepala desa dan Plt Camat serta lainnya.
Sehingga menjadi bukti kita dan didukung putusan Bawaslu,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa, pada
intinya membangun Kalteng tidak hanya sendiri. Namun perlu kerja sama dan
sinergitas sehingga dapat mewujudkan Kalteng yang lebih maju.

Menurut Rahmadi, hal utama adalah
para pihak harus memenuhi syarat, bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa
perkara perselisihan hasil pilkada.

Jadi, karena rezimnya adalah
pilkada maka sumber kewenangan MK berdasarkan pasal 157 UU nomor 1 tahun 2015
sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur,
bupati dan wali kota.Begitu juga Bawaslu yang tentu dasar kewenangannya sama,
sehingga masing-masing sudah ada porsi baik Bawaslu, DKPP, KPU, Sentra Gakumdu
dan lainnya.

Baca Juga :  Nyatakan Solid Menangkan Sugianto-Edy, Habib: PKB adalah Partai Kalten

“Berbicara dalil permohonan
yang ada, itu mencampuradukan kewenangan berbagai lembaga negara. Kalau
dalilnya pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
maka domain mutlak Bawaslu RI bersama jajarannya,” kata Rahmadi

Ini membuktikan bahwa MK tidak
masuk kerana TSM. Sebab jika dilakukan maka sama dengan mengambil alih
kewenangan lembaga lain. Sementara MK harus patuh dan taat. Begitu juga hakim
konstitusi.

“Jadi intinya MK tidak akan
memeriksa kesana. Terkecuali sangat krusial sekali. Jadi kalau mencampur asupan
kewenangan, maka akan menimbulkan eksepsi bahwa prosita permohonan itu kabur (Tidak jelas),” tambah Rahmadi
lagi.

Sebab ujarnya, berdasarkan pasal
157 UU nomor 1 tahun 2015, bahwa kewenangan MK bersifat transisional. Bukan
permanen. Sepanjang belum adanya badan peradilan khusus.

“Jadi MK semata-mata
memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Maka permohonan wajib menunjukan dimana letak kesalahan hitungan hasil yang
dilakukan KPU. Pemohon juga wajib menunjukan yang mana hitungan yang benar
menurut pemohon,” tegasnya.

Baca Juga :  Sepakat Meniadakan Kegiatan Keagamaan Berjamaah Sementara Waktu

Selain itu, setidaknya ada 11
kabupaten dan 1 kota yang ditandatangani hasil rekapitulasi kabupaten. Kecuali
Barsel dan Pulpis. Kendati tidak ditandatangani, namun tidak mengakibatkan
rekapitulasi tidak sah. Tetapi tetap sah. Karena itu ada form KWK kejadian yang
berdasarkan temuan KPU, terusan Bawaslu.

“Ada juga KWK penyataan
keberatan yang berasal dari saksi paslon. Tetapi ini ditandatangani semua. Masa
dibilang TSM. Termasuk tempat mereka yang menang seperti Gunung Mas, Bartim,
Lamandau, Palangka Raya dan lainnya. Maka dari itu, tidak boleh mencampur
adukan. Lagi pula PTTUN, apa yang diminta juga saling bertentangan dimana salah
satu sisi meminta diskualifikasi yang tentu domain Bawaslu dan KPU. Bukan
domain MK,” beber Rahmadi.

Dirinya juga menyayangkan
informasi hoax yang disampaikan oleh pihak lain dimana menyatakan bahwa sidang
MK akan digelar tanggal 18. Coba tanya mereka nomor register?

“Maka itulah jangan kelajuan.
Kasihan rakyat. Jangan malah menimbulkan tafsiran macam-macam. Apalagi ada yang
malah sudah memastikan bahwa MK telah melewati ambang batas, itu tentu sangat
disayangkan informasinya. Jadwal saja masih berjalan dan permohonan belum di
register, bagaimana tahu nomor perkara dan kapan sidangnya?,” tutupnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Koordinator Tim Hukum Paslon 02
Rahmadi G Lentham mengatakan bahwa, kecil kemungkinan permohonan sengketa
pemilihan yang diajukan Paslon 01 akan diterima dan diproses Mahkamah
Konstitusi (MK).

“Prinsipnya kita siap. Meskipun
dalam konteks pilkada ini, yang termohon adalah KPU. Kita akan buktikan
semuanya kalaupun nanti diterima MK,”katanya kepada Kalteng Pos via
telepon, Selasa (5/1).

Maka harapan pihaknya sederhana
saja. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jika harus berakhir
kesana maka biarlah MK yang akan menghentikan semua silang sengketa.

“Kita tim paslon 02 juga
bisa membuktikan sebaliknya. Bahwa yang telah melakukan kecurangan justru pihak
lain. Misalnya ada ketidaknetralan kepala desa dan Plt Camat serta lainnya.
Sehingga menjadi bukti kita dan didukung putusan Bawaslu,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa, pada
intinya membangun Kalteng tidak hanya sendiri. Namun perlu kerja sama dan
sinergitas sehingga dapat mewujudkan Kalteng yang lebih maju.

Menurut Rahmadi, hal utama adalah
para pihak harus memenuhi syarat, bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa
perkara perselisihan hasil pilkada.

Jadi, karena rezimnya adalah
pilkada maka sumber kewenangan MK berdasarkan pasal 157 UU nomor 1 tahun 2015
sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur,
bupati dan wali kota.Begitu juga Bawaslu yang tentu dasar kewenangannya sama,
sehingga masing-masing sudah ada porsi baik Bawaslu, DKPP, KPU, Sentra Gakumdu
dan lainnya.

Baca Juga :  Nyatakan Solid Menangkan Sugianto-Edy, Habib: PKB adalah Partai Kalten

“Berbicara dalil permohonan
yang ada, itu mencampuradukan kewenangan berbagai lembaga negara. Kalau
dalilnya pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
maka domain mutlak Bawaslu RI bersama jajarannya,” kata Rahmadi

Ini membuktikan bahwa MK tidak
masuk kerana TSM. Sebab jika dilakukan maka sama dengan mengambil alih
kewenangan lembaga lain. Sementara MK harus patuh dan taat. Begitu juga hakim
konstitusi.

“Jadi intinya MK tidak akan
memeriksa kesana. Terkecuali sangat krusial sekali. Jadi kalau mencampur asupan
kewenangan, maka akan menimbulkan eksepsi bahwa prosita permohonan itu kabur (Tidak jelas),” tambah Rahmadi
lagi.

Sebab ujarnya, berdasarkan pasal
157 UU nomor 1 tahun 2015, bahwa kewenangan MK bersifat transisional. Bukan
permanen. Sepanjang belum adanya badan peradilan khusus.

“Jadi MK semata-mata
memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Maka permohonan wajib menunjukan dimana letak kesalahan hitungan hasil yang
dilakukan KPU. Pemohon juga wajib menunjukan yang mana hitungan yang benar
menurut pemohon,” tegasnya.

Baca Juga :  Sepakat Meniadakan Kegiatan Keagamaan Berjamaah Sementara Waktu

Selain itu, setidaknya ada 11
kabupaten dan 1 kota yang ditandatangani hasil rekapitulasi kabupaten. Kecuali
Barsel dan Pulpis. Kendati tidak ditandatangani, namun tidak mengakibatkan
rekapitulasi tidak sah. Tetapi tetap sah. Karena itu ada form KWK kejadian yang
berdasarkan temuan KPU, terusan Bawaslu.

“Ada juga KWK penyataan
keberatan yang berasal dari saksi paslon. Tetapi ini ditandatangani semua. Masa
dibilang TSM. Termasuk tempat mereka yang menang seperti Gunung Mas, Bartim,
Lamandau, Palangka Raya dan lainnya. Maka dari itu, tidak boleh mencampur
adukan. Lagi pula PTTUN, apa yang diminta juga saling bertentangan dimana salah
satu sisi meminta diskualifikasi yang tentu domain Bawaslu dan KPU. Bukan
domain MK,” beber Rahmadi.

Dirinya juga menyayangkan
informasi hoax yang disampaikan oleh pihak lain dimana menyatakan bahwa sidang
MK akan digelar tanggal 18. Coba tanya mereka nomor register?

“Maka itulah jangan kelajuan.
Kasihan rakyat. Jangan malah menimbulkan tafsiran macam-macam. Apalagi ada yang
malah sudah memastikan bahwa MK telah melewati ambang batas, itu tentu sangat
disayangkan informasinya. Jadwal saja masih berjalan dan permohonan belum di
register, bagaimana tahu nomor perkara dan kapan sidangnya?,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru