30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sepakat Meniadakan Kegiatan Keagamaan Berjamaah Sementara Waktu

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas
sepakat meniadakan kegiatan keagamaan berjamaah sementara, sebagai upaya
mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Imbauan tersebut disampaikan
langsung oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT bersama pejabat lainnya
dan tokoh agama di Kabupaten Kapuas, Senin (13/4) kemarin.

Ibadah salat jumat tersebut, bisa diganti
dengan salat dzuhur di rumah masing-masing hingga keadaan dipastikan aman
terkait covid-19 saat ini.

Bupati berpesan kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Kapuas untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau keagamaan
lainnya. Tak hanya itu, perayaan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak
orang pun, diminta untuk ditiadakan sementara. Pasalnya hal ini guna mencegah
potensi penyebaran virus corona (covid-19).

Baca Juga :  Peduli dengan Sesama, PCM Pahandut Bagi Sembako ke Warga Terdampak Cov

“Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat
Kabupaten Kapuas agar tidak keluar rumah. 
Kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus meningkatkan pola hidup
sehat serta mendekatkan diri kepada Tuhan untuk memohon perlindungan agar
terhindar dari berbagai musibah,”ungkap Ben di hadapan seluruh media kemarin.

Kesempatan tersebut Ben menjelaskan
dikeluarkannya imbauan karena terdapat satu masyarakat Kapuas yang positif
virus corona (Covid-19). Sehingga hal itu mengakibatkan Kabupaten Kapuas masuk
ke zona merah. Selain itu berdasarkan hasil
pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan tokoh
agama pada tanggal 24 maret 2020 lalu, dengan memperhatikan surat
edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19
nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor : SE.1 Tahun 2020, 

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor MAK/2/III/2020
, fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun
2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor
360/94/BPBD/2020 serta himbauan MUI Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Kantor PDIP Kalteng Bakal Habiskan Anggaran Rp 8 M Lebih

“Ini semua dilakukan demi menjaga masyarakat
Kabupaten Kapuas dari terkena virus corona. 
Untuk itu saya berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif
serta selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS). Contohnya sering mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain
sekitar 1,5 meter dan banyak mengonsumsi sayur serta buah-buahan,” jelasnya. 

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas
sepakat meniadakan kegiatan keagamaan berjamaah sementara, sebagai upaya
mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Imbauan tersebut disampaikan
langsung oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT bersama pejabat lainnya
dan tokoh agama di Kabupaten Kapuas, Senin (13/4) kemarin.

Ibadah salat jumat tersebut, bisa diganti
dengan salat dzuhur di rumah masing-masing hingga keadaan dipastikan aman
terkait covid-19 saat ini.

Bupati berpesan kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Kapuas untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau keagamaan
lainnya. Tak hanya itu, perayaan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak
orang pun, diminta untuk ditiadakan sementara. Pasalnya hal ini guna mencegah
potensi penyebaran virus corona (covid-19).

Baca Juga :  Peduli dengan Sesama, PCM Pahandut Bagi Sembako ke Warga Terdampak Cov

“Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat
Kabupaten Kapuas agar tidak keluar rumah. 
Kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus meningkatkan pola hidup
sehat serta mendekatkan diri kepada Tuhan untuk memohon perlindungan agar
terhindar dari berbagai musibah,”ungkap Ben di hadapan seluruh media kemarin.

Kesempatan tersebut Ben menjelaskan
dikeluarkannya imbauan karena terdapat satu masyarakat Kapuas yang positif
virus corona (Covid-19). Sehingga hal itu mengakibatkan Kabupaten Kapuas masuk
ke zona merah. Selain itu berdasarkan hasil
pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan tokoh
agama pada tanggal 24 maret 2020 lalu, dengan memperhatikan surat
edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19
nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor : SE.1 Tahun 2020, 

Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor MAK/2/III/2020
, fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun
2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor
360/94/BPBD/2020 serta himbauan MUI Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Kantor PDIP Kalteng Bakal Habiskan Anggaran Rp 8 M Lebih

“Ini semua dilakukan demi menjaga masyarakat
Kabupaten Kapuas dari terkena virus corona. 
Untuk itu saya berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif
serta selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola perilaku hidup bersih dan
sehat (PHBS). Contohnya sering mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain
sekitar 1,5 meter dan banyak mengonsumsi sayur serta buah-buahan,” jelasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru