JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis
temuan terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN)
mencapai 790 orang. Laporan yang berasal dari aduan masyarakat sebanyak 64
laporan.
Dari temuan tersebut yang sudah
direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Adapun 87 kasus di antaranya
bukan pelanggaran. Tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian
dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.
Melihat fenomena tersebut,
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi
dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengingatkan kembali ASN agar tidak
terlibat dalam politik praktis serta menjaga netralitas.
Apalagi menurutnya ASN sudah
melakukan pembacaan ikrar Netralitas ASN yang merupakan tindak lanjut dari
Keputusan Bersama BKN, Menpan dan RB, Mendagri, Bawaslu dan KASN. “ASN tidak
boleh berpihak pada pasangan manapun dalam Pemilihan Serentak 2020. Menjaga
netralitas bagi ASN adalah keharusan. Sesuai ikrar yang sudah disepakati, ASN
harus menghindari konflik kepentingan serta menggunakan media sosial dengan
bijak,†ujar Widodo.
Kominfo, lanjut Widodo, akan
mengawasi dengan ketat peredaran konten di media sosial. Pihaknya akan membantu
Bawaslu mengawasi apabila terdapat akun ASN yang ditemukan mendukung salah satu
pasangan calon lewat media sosial.
“Menjaga netralitas bagi para ASN
adalah keharusan. Ikrar netralitas ASN agar dipraktikkan dalam kehidupan
sehari-hari, tidak hanya sekedar diucapkan lisan,†ujar Widodo.
Adapun 4 butir ikrar yang
dibacakan yaitu :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip
netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
2. Menghindari konflik
kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN maupun
seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial
secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak
menyebar ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan
pemberian dalam bentuk apapun.