27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Belum Ada Satu Pun Surat Tembusan ke Bawaslu, Terkait Izin Anggota Dew

PALANGKA
RAYA
,
KALTENGPOS.CO
Ketua
Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyebut bahwa sejak awal masa kampanye
hingga kemarin (4/11)
, belum
ada tembusan izin anggota DPRD Kota Palangka ke
pada
Bawaslu.
Sejauh ini Bawaslu
telah menemukan beberapa anggota
dewan
yang mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) tanpa menyampaikan
surat tembusan.

“Dari awal masa
kampanye sampai saat ini
, belum
ada satu
pun
surat tembusan kepada Bawaslu terkait izin anggota dewan
untuk mengikuti kampanye. Yang
sudah menyampaikan surat tembusan hanya
Wali
Kota Palangka Raya karena beliau ikut kampanye,” katanya
saat diwawancarai, kemarin.

Diungkapkan
Endrawati
, izin kampanye mestinya
terlebih dahulu
disampaikan sebelum mengikuti kampanye,
baik menjadi juru kampanye maupun
sekadar mengikuti
kampanye.
Mereka
(anggota dewan,
red)
tetap harus mengajukan izin.

“Jika di luar hari kerja, tidak masalah tidak
menyampaikan izin
. Bukan hanya anggota dewan, tetapi juga pejabat daerah seperti wali
kota, wakil wali kota
,
maupun anggota dewan provinsi maupun kabupaten/kota
. Wajib
menyampaikan surat izin kampanye
jika
ingin
mengikuti kegiatan kampanye,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau dan menegaskan agar setiap pejabat daerah jangan sampai melanggar aturan, karena tindakan
tegas bisa saja diambil
pihak Bawaslu.

“Secara personal dan secara persuasif kami
sudah mengimbau melalui surat kepada pejabat daerah di jajaran
Pemerintah Kota Palangka Raya agar mengajukan surat izin kampanye. Namun sampai
saat ini belum
ada. Kami ingatkan, jangan sampai melanggar
aturan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sendys Disebutkan Klaster Covid-19, Ternyata Faktanya Begini

Perempuan berkerudung ini menyebut, selama
berlangsungnya masa kampanye
,
pihaknya sudah menemukan beberapa anggota dewan yang mengikuti kampanye
tanpa menyampaikan surat tembusan kepada Bawaslu.

“Terhadap temuan itu
kami
selalu terlebih dahulu memberi imbauan. Kalau
memang tidak direspon
s, maka
akan kami panggil yang bersangkutan untuk
diproses. Berkenaan dengan sanksi nanti kita lihat dahulu, karena masih tahap
pencegahan,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalteng Edi Winarno mengatakan, berdasarkan data
yang ada
, sedikitnya ada 23 penanganan terhadap pelanggaran selama pelaksanaan pilgub.

“Data yang ada itu tercatat hingga 26
Oktober 2020 dan
tersebar di kabupaten/kota se-Kalteng,” katanya kepada
Kalteng Pos, Rabu (4/11)
.

Dari 23 penanganan pelanggaran pilgub yang
dilakukan, 2 pelanggaran terjadi di Palangka Raya, 1 pelanggaran
di Katingan, 1 pelanggaran di Pulang Pisau, 4 pelanggaran di Kapuas, 6 pelanggaran di Kotim, 2 pelanggaran di Kobar, 5 pelanggaran di Sukamara, 1 pelanggaran Seruyan, dan 1 pelanggaran di Lamandau. Total terdapat 23 pelanggaran yang terpantau Bawaslu.

Sementara itu
jumlah
dugaan pelanggaran ASN sebanyak 7 pelanggaran. Terdiri
dari 2 pelanggaran di Kota Palangka Raya, 1
pelanggaran
di Pulang Pisau, dan 3 pelanggaran di Kotim.

“Kami
masih terus melakukan pengawasan kepada semua dugaan pelanggaran yang akan
terjadi selama tahapan pilgub agar
pelaksanaan
berjalan sesuai dengan undang-undang
(
UU) yang
berlaku,” tuturnya.

Dijelaskannya,
ada
empat kategori pelanggaran
pemilih
, meliputi pelanggaran
administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilihan
, dan pelanggaran
perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Operasi di Riau, Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris

Pelanggaran administrasi
meliputi pelanggaran terhadap tata
cara,
prosedur
, dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan
pemilihan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis
, dan masif (TSM).

Pelanggaran kode etik meliputi pelanggaran
terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah atau janji.
Saat ini
kode
etik diatur dalam
Peraturan
DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pelanggaran
tindak pidana pemilihan meliputi pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan
pemilihan
,
sebagaimana diatur dalam pasal 177 sampai dengan pasal 198 A UU
Pemilihan. Terdapat 68 pasal
ketentuan pidana
dalam
UU
Pemilihan.

Sementara itu, kategori pelanggaran
perundang-undangan lainnya
meliputi pelanggaran
terhadap ketentuan perundang-undangan lain yang peristiwanya berkaitan dengan
pemilihan.

Tren pelanggaran administrasi meliputi calon anggota PPS menjabat
sebagai PPS 2 periode, calon anggota PPK tidak memenuhi syarat (domisili
ganda), pengumuman seleksi penyelenggara
ad
ho
ck tidak sesuai dengan
ketentuan atau pofesional, pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelantikan
PPK/PPS,
dan PPDP
tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai ketentuan
perundangan-undangan.

Kategori pelanggaran hukum lainnya di antaranya ASN memberi
sosialisasi terkait bakal calon melalui APK, ASN memberikan dukungan
melalui
media sosial atau kepada
massa,
dan kepala desa ikut serta atau terlibat
dalam kampanye

PALANGKA
RAYA
,
KALTENGPOS.CO
Ketua
Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyebut bahwa sejak awal masa kampanye
hingga kemarin (4/11)
, belum
ada tembusan izin anggota DPRD Kota Palangka ke
pada
Bawaslu.
Sejauh ini Bawaslu
telah menemukan beberapa anggota
dewan
yang mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) tanpa menyampaikan
surat tembusan.

“Dari awal masa
kampanye sampai saat ini
, belum
ada satu
pun
surat tembusan kepada Bawaslu terkait izin anggota dewan
untuk mengikuti kampanye. Yang
sudah menyampaikan surat tembusan hanya
Wali
Kota Palangka Raya karena beliau ikut kampanye,” katanya
saat diwawancarai, kemarin.

Diungkapkan
Endrawati
, izin kampanye mestinya
terlebih dahulu
disampaikan sebelum mengikuti kampanye,
baik menjadi juru kampanye maupun
sekadar mengikuti
kampanye.
Mereka
(anggota dewan,
red)
tetap harus mengajukan izin.

“Jika di luar hari kerja, tidak masalah tidak
menyampaikan izin
. Bukan hanya anggota dewan, tetapi juga pejabat daerah seperti wali
kota, wakil wali kota
,
maupun anggota dewan provinsi maupun kabupaten/kota
. Wajib
menyampaikan surat izin kampanye
jika
ingin
mengikuti kegiatan kampanye,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau dan menegaskan agar setiap pejabat daerah jangan sampai melanggar aturan, karena tindakan
tegas bisa saja diambil
pihak Bawaslu.

“Secara personal dan secara persuasif kami
sudah mengimbau melalui surat kepada pejabat daerah di jajaran
Pemerintah Kota Palangka Raya agar mengajukan surat izin kampanye. Namun sampai
saat ini belum
ada. Kami ingatkan, jangan sampai melanggar
aturan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sendys Disebutkan Klaster Covid-19, Ternyata Faktanya Begini

Perempuan berkerudung ini menyebut, selama
berlangsungnya masa kampanye
,
pihaknya sudah menemukan beberapa anggota dewan yang mengikuti kampanye
tanpa menyampaikan surat tembusan kepada Bawaslu.

“Terhadap temuan itu
kami
selalu terlebih dahulu memberi imbauan. Kalau
memang tidak direspon
s, maka
akan kami panggil yang bersangkutan untuk
diproses. Berkenaan dengan sanksi nanti kita lihat dahulu, karena masih tahap
pencegahan,” pungkasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalteng Edi Winarno mengatakan, berdasarkan data
yang ada
, sedikitnya ada 23 penanganan terhadap pelanggaran selama pelaksanaan pilgub.

“Data yang ada itu tercatat hingga 26
Oktober 2020 dan
tersebar di kabupaten/kota se-Kalteng,” katanya kepada
Kalteng Pos, Rabu (4/11)
.

Dari 23 penanganan pelanggaran pilgub yang
dilakukan, 2 pelanggaran terjadi di Palangka Raya, 1 pelanggaran
di Katingan, 1 pelanggaran di Pulang Pisau, 4 pelanggaran di Kapuas, 6 pelanggaran di Kotim, 2 pelanggaran di Kobar, 5 pelanggaran di Sukamara, 1 pelanggaran Seruyan, dan 1 pelanggaran di Lamandau. Total terdapat 23 pelanggaran yang terpantau Bawaslu.

Sementara itu
jumlah
dugaan pelanggaran ASN sebanyak 7 pelanggaran. Terdiri
dari 2 pelanggaran di Kota Palangka Raya, 1
pelanggaran
di Pulang Pisau, dan 3 pelanggaran di Kotim.

“Kami
masih terus melakukan pengawasan kepada semua dugaan pelanggaran yang akan
terjadi selama tahapan pilgub agar
pelaksanaan
berjalan sesuai dengan undang-undang
(
UU) yang
berlaku,” tuturnya.

Dijelaskannya,
ada
empat kategori pelanggaran
pemilih
, meliputi pelanggaran
administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilihan
, dan pelanggaran
perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Operasi di Riau, Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris

Pelanggaran administrasi
meliputi pelanggaran terhadap tata
cara,
prosedur
, dan mekanisme yang berkaitan
dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan
pemilihan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis
, dan masif (TSM).

Pelanggaran kode etik meliputi pelanggaran
terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah atau janji.
Saat ini
kode
etik diatur dalam
Peraturan
DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pelanggaran
tindak pidana pemilihan meliputi pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan
pemilihan
,
sebagaimana diatur dalam pasal 177 sampai dengan pasal 198 A UU
Pemilihan. Terdapat 68 pasal
ketentuan pidana
dalam
UU
Pemilihan.

Sementara itu, kategori pelanggaran
perundang-undangan lainnya
meliputi pelanggaran
terhadap ketentuan perundang-undangan lain yang peristiwanya berkaitan dengan
pemilihan.

Tren pelanggaran administrasi meliputi calon anggota PPS menjabat
sebagai PPS 2 periode, calon anggota PPK tidak memenuhi syarat (domisili
ganda), pengumuman seleksi penyelenggara
ad
ho
ck tidak sesuai dengan
ketentuan atau pofesional, pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelantikan
PPK/PPS,
dan PPDP
tidak melaksanakan kegiatan coklit daftar pemilih sesuai ketentuan
perundangan-undangan.

Kategori pelanggaran hukum lainnya di antaranya ASN memberi
sosialisasi terkait bakal calon melalui APK, ASN memberikan dukungan
melalui
media sosial atau kepada
massa,
dan kepala desa ikut serta atau terlibat
dalam kampanye

Terpopuler

Artikel Terbaru