Site icon Prokalteng

LKPD Unaudited Tahun 2020 Diserahkan Pemkab

lkpd-unaudited-tahun-2020-diserahkan-pemkab

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor ikuti kegiatan secara virtual yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2020, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Dana Banparpol TA 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemerintah Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.

Dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Kapuas, kegiatan diikuti oleh 12 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah dan dipimpin Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Ade Iwan Ruswana. Hadir pula mendampingi Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, Sekteratis Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kapuas Heribowo dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.

Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menandatangani berita acara serah terima LKPD Unaudited Pemkab tahun 2020 dan mengirimkan secara online ke BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Ade Iwan Ruswana menyampaikan bahwa, IHPD merupakan hal baru yang berisi resume hasil laporan dari semua entitas dari seluruh Kabupaten/Kota.

"IHPD dapat dijadikan pembinaan dan pengawasan oleh gubernur, evaluasi, dan benchmarking oleh bupati/walikota, hingga pengawasan pelaksanaan APBD oleh DPRD,"jelasnya.

Usai mengikuti kegiatan itu, Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus di sampaikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran dan telah di susun sesuai dengan ketentuan standar akuntasi pemerintah.

“Semoga laporan yang sudah kita sampaikan bisa memberikan hasil pemeriksaan yang baik dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.

Exit mobile version