25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Satpol PP Tegur PKL Jualan di Trotoar dan Bahu Jalan

PALANGKA RAYA – Banyaknya
pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar barang dagangannya di trotoar atau bahu
jalan, menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja. Pasalnya, meskipun
telah sering diberikan teguran dan imbauan, namun para PKL tersebut terkesan
tetap membandel.

Meski demikian, Satpol PP tetap berusaha melakukan cara-cara persuasif,
agar para PKL dapat menyadari jika cara mereka lakukan melanggar peraturan yang
berlaku. Seperti yang dilaksanakan, Rabu (5/2/2020).

Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan patroli rutin dan penertiban secara persuasif terhadap para PKL
yang menggelar dagangan mereka di sejumlah trotoar atau bahu jalan. Di antaranya
di Jalan Tjilik Riwut Km 1 depan kawasan Pasar Kahayan, Jalan Yos Sudarso,
Jalang Bangka depan Gereja Immanuel, Jalan Diponegoro dan Jalan Seth Adji.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Kapuas Terima Bantuan dari Bupati

“Kita berikan arahan,
imbauan serta terguran supaya pedagang mengerti. Jika memang tetap melanggar akan
kita tertibkan,” kata Kasatpol
PP Kota Palangka Raya, Yohn
Benhur melalui Kepala Seksi Ketertiban Umum Alfian.

Dalam kegiatan itu, pihanya memberikan imbauan dan pengertian kepada para PKL agar bisa mematuhi peraturan yang sudah
tercantum dalam Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya
Nomor 1 tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun
2013. (ard/nto)

PALANGKA RAYA – Banyaknya
pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar barang dagangannya di trotoar atau bahu
jalan, menjadi perhatian serius Satuan Polisi Pamong Praja. Pasalnya, meskipun
telah sering diberikan teguran dan imbauan, namun para PKL tersebut terkesan
tetap membandel.

Meski demikian, Satpol PP tetap berusaha melakukan cara-cara persuasif,
agar para PKL dapat menyadari jika cara mereka lakukan melanggar peraturan yang
berlaku. Seperti yang dilaksanakan, Rabu (5/2/2020).

Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya melakukan patroli rutin dan penertiban secara persuasif terhadap para PKL
yang menggelar dagangan mereka di sejumlah trotoar atau bahu jalan. Di antaranya
di Jalan Tjilik Riwut Km 1 depan kawasan Pasar Kahayan, Jalan Yos Sudarso,
Jalang Bangka depan Gereja Immanuel, Jalan Diponegoro dan Jalan Seth Adji.

Baca Juga :  Korban Kebakaran di Kapuas Terima Bantuan dari Bupati

“Kita berikan arahan,
imbauan serta terguran supaya pedagang mengerti. Jika memang tetap melanggar akan
kita tertibkan,” kata Kasatpol
PP Kota Palangka Raya, Yohn
Benhur melalui Kepala Seksi Ketertiban Umum Alfian.

Dalam kegiatan itu, pihanya memberikan imbauan dan pengertian kepada para PKL agar bisa mematuhi peraturan yang sudah
tercantum dalam Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya
Nomor 1 tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun
2013. (ard/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru