PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, bidang prekonomian dan pembangunan, Dudie B.Sidau. Mengatakan. Bahwa kondisi saat ini di Kota Palangkaraya, yang paling menonjol pemberdayaan industri itu adalah perdagangan barang dan jasa.
Tentu, ujar Dudie B. Sidau, lembaga DPRD Kota Palangkaraya membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut. Terutama dalam hal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pergudangan. Untuk sasarannya kata fraksi partai Hanura ini, menyeluruh di wilayah Kota Palangkaraya.
“Raperda ini sebagai salah satu insentif investasi. Diperlukan untuk menggaet investor masuk ke Kota Palangkaraya. Serta masyarakat yang menggeluti dunia usaha memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu juga, perlu dipahami bahwa Kota Palangkaraya lebih banyak bekerja di bidang perdagangan barang dan jasa, dibandingkan perkebunan dan sebagainya,”ucapnya, Jumat (4/8/2023).
Sebelum dibuatkan Raperda ujarnya. Terlebih dahulu dilaksanakan studi banding di Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Adanya Raperda ini ujarnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Lalu, masyarakat bisa mendapatkan barang maupun jasa yang tersedia di dalam daerah sendiri. Dapat memperluas keuntungan, pasar, serta memperluas lapangan kerja memanilisir terjadinya pengangguran.
“Saat ini sudah masuk tahap awal yaitu Raperda. Dan sebelum membuat ini kami sudah beberapa kali melaksanakan studi-studi ke daerah lain seperti Kota Banjarmasin,”ucapnya.(rin/ind)