25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Prakerja Gelombang 54 Dibuka, Begini Cara Daftarnya

PROKALTENG.CO – Kartu Prakerja Gelombang 54 secara resmi telah dibuka sejak Jumat, 2 Juni 2023. Bahkan dimulai bulan Juni 2023, gelombang seleksi Kartu Parakerja akan dibuka 2 minggu sekali setiap Jumat pukul 12.00 WIB.

Mengutip laman media sosial resmi Kartu Prakerja, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar bisa segera masuk ke akunnya dan langsung klik ‘Gabung Gelombang’. Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa daftar terlebih dulu secara online dengan mengakses situs www.prakerja.go.id.

“Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga ya Sob!,” bunyi pengumuman di akun Instagram resmi Prakerja, dikutip Minggu (4/6).

Guna mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja 2023:

  1. Buka browser di HP atau laptop dan masuk ke situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP aktif, dan data diri secara lengkap untuk diverifikasi
  3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
  4. Setelah mengikuti tes, klik ‘Gabung Gelombang’
  5. Tunggu pengumuman kelulusan dari pihak penyelenggara
Baca Juga :  Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Mulai Dibuka

Sebelum mendaftar, masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan agar bisa mendaftar Kartu Prakerja. Berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (pri/jawapos.com)
Baca Juga :  Usai Upacara HUT RI, BUMN Serahkan Bantuan

PROKALTENG.CO – Kartu Prakerja Gelombang 54 secara resmi telah dibuka sejak Jumat, 2 Juni 2023. Bahkan dimulai bulan Juni 2023, gelombang seleksi Kartu Parakerja akan dibuka 2 minggu sekali setiap Jumat pukul 12.00 WIB.

Mengutip laman media sosial resmi Kartu Prakerja, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar bisa segera masuk ke akunnya dan langsung klik ‘Gabung Gelombang’. Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa daftar terlebih dulu secara online dengan mengakses situs www.prakerja.go.id.

“Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga ya Sob!,” bunyi pengumuman di akun Instagram resmi Prakerja, dikutip Minggu (4/6).

Guna mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja, berikut ini cara daftar Kartu Prakerja 2023:

  1. Buka browser di HP atau laptop dan masuk ke situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor HP aktif, dan data diri secara lengkap untuk diverifikasi
  3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
  4. Setelah mengikuti tes, klik ‘Gabung Gelombang’
  5. Tunggu pengumuman kelulusan dari pihak penyelenggara
Baca Juga :  Hari Ini, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Mulai Dibuka

Sebelum mendaftar, masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan agar bisa mendaftar Kartu Prakerja. Berikut ini syarat daftar Kartu Prakerja:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. (pri/jawapos.com)
Baca Juga :  Usai Upacara HUT RI, BUMN Serahkan Bantuan

Terpopuler

Artikel Terbaru