SAMPIT – Demi meningkatkan popularitas menjelang
Pilkada Kotim 2020, baliho sebagai sarana memperkenalkan diri ke khalayak ramai
semakin menjamur di Bumi Habaring Hurung. Meskipun menyebut hal itu sah-sah
saja, namun Bawaslu Kotim tetap meminta agar para kandidat menjaga estetika.
“Pemasangan baliho memang boleh
dipasang berapa pun dan di mana pun. Apalagi berapa lebar dan panjangnya. Dari
segi aturan memang membolehkan, bahkan hal ini sangat baik untuk memperkenalkan
diri sedini mungkin,†kata Ketua Bawaslu Kotim M Tohari kepada Kalteng Pos,
Senin (2/12).
Hanya saja, ungkap dia, tentu tetap
harus memperhatikan lokasi menempatkan baliho. “Misalnya terkait keamanan,
harus berkoordinasi dengan dinas perizinan, dinas tata kota,†ungkapnya.
Apabila tidak, lanjut dia, pemerintah
berkaitan dengan tata kelola bisa menindaklanjuti, agar aman dan indah. Dirinya
menambahkan, sebelum penetapan sebagai calon bupati maupun wakil, pemasangan
itu sah-sah saja.
“Yang mengikat adalah saat
pasangan ini sudah ditetapkan sebagai pasangan calon dari KPU, hingga
berakhirnya pencoblosan. Itu yang mengikat dari aturan kami,†tambahnya.
Tidak ada seorang pun, urai dia, yang
boleh dan melarang hak-hak politik seseorang untuk memperkenalkan diri sebagai
bakal calon. Tapi perlu digarisbawahi, ujar Tohari, tata kelola pemasangan, dan
siapa saja yang memasang baliho tersebut harus memperhatikan aturan dari pemerintah
daerah. “Jujur saja, kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan teguran.
Hingga saat ini tidak ada masalah terkait pemasangan baliho tersebut,†akuinya.
Jangan sampai akhirnya, jelasnya,
hal itu cenderung menggerus dan tidak memperhatikan pengguna jalan dan tidak
memperhatikan aturan dari pemerintah. “Saya harap bakal calon ini taat terhadap
nilai-nilai estetika itu. Saya yakin pemkab juga mengatur masalah tata kelola
keindahan dan lain seterusnya di Kotim ini,†pungkasnya. (rif/ami/nto)