KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Kapuas telah dimulai sejak tanggal 1 September 2021. Ini berlaku hingga 6 September 2021. Hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/369/SATGAS-COVID/KPS.2021.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, dalam instruksi Bupati Kapuas itu, terdapat beberapa pengaturan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria level 3. Di antaranya untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Selanjutnya pelaksanaan kegiatan ditempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Bagi kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat,” katanya.
Sementara tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 50 orang. Selain itu, lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk restoran/rumah makan maupun kafe agar mengatur kapasitas pengunjung sebanyak 25%.
Masih dalam instruksi ini, Panahatan Sinaga menyebutkan bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. diprioritaskan dengan tidak ada hidangan makanan di tempat serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan,”pungkasnya.