PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Untuk mengantisipasi kembali terulangnya
keributan saat prosesi pemakaman jenazah suspek Covid-19, Kepolisian dari
Polresta Palangka dan Ditsamapta Polda Kalteng yang tergabung dalam tim Unit
Reaksi Cepat (URC) Gugus Tugas Kota Palangka Raya melaksanakan pengamanan dan
pengawalan proses pemakaman suspek Covid-19.
Pengamanan kegiatan pemakaman
berlangsung pada pukul 11.00 WIB di TPU Jalan Tjilik Riwut Km 12, Palangka
Raya, Minggu (2/8) siang.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya
Kompol Hemat Siburian mengatakan, jenazah dibawa dari RSUD Doris Sylvanus Kota
Palangka Raya setelah sebelumnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu
(02/08/2020) dini hari dan hasil test swab tahap dua menyatakan positif
Covid-19.
“Awalnya keluarga korban
berniat membawa jenazah korban untuk dimakamkan di Kecamatan Manuhing Kabupaten
Gunung Mas,” beber Hemat.
Menanggapi hal tersebut aparat
kepolisian akhirnya turun tangan dan memberikan arahan serta pengertian kepada
pihak keluarga. “Setelah berdialog dan kita berikan pengertian, keluarga
Almarhum dapat menerima dan bersedia almarhum dimakamkan sesuai protokol
kesehatan Covid-19 di TPU Km.12 Palangka Raya,” katanya.
Kegiatan pengamanan pemakaman
tersebut berjalan konduaif dan diterima baik oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, pada sedikitnya ada
36 Personel dari Polresta dan Ditsamapta yang mengikuti apel Konsolidasi Satgas
Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Sabtu (01/08) pagi di halaman Mapolresta
Palangka Raya.
Dalam arahannya Kompol Hemat
menjelaskan tugas dan tanggung jawab, serta peran dan fungsi dari masing tim
yaitu Patroli URC (Unit Reaksi Cepat), tim Lidik dan Deteksi serta Pengamanan
Rumah Sakit di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam konsolidasinya Hemat
berharap masing-masing Personel paham akan tugas dan tanggung jawabnya, serta
dalam melaksanakan tugas tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah
ditetapkan.