25.6 C
Jakarta
Sunday, April 13, 2025

Diadukan ke KI, Kadis PUPR Palangka Raya: Kami Siap Memberikan Data Se

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya diadukan terkait keterbukaan informasi publik.
Pengadu adalah Komite Nasional Jaring Politisi &Pemimpin Bersih (JP2B)
Koordinator Wilayah Kalimantan yang berkantor di Banjarmasin.

Pemohon mengadukan tidak
diberikannya informasi memadai tersebut kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng). Sidang berlangsung di kantor KI jalan RTA Milono
Palangka Raya, Rabu (2/7/2020).

Pemohon mendasarkan permohonannya
kepada KI Kalteng, karena merasa tidak dipenuhinya permintaan informasi sesuai
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sedangkan termohon (Dinas PUPR)
merasa sudah membalas, meskipun jawaban tidak sepenuhnya seperti yang diminta. “KI
Kalteng menyidangkan sengketa informasi dengan Pemohon Komite Nasional JP2B dan
termohon Dinas PUPR Kota Palangka Raya. Sidang kesatu ini dipimpin Ketua
Majelis sidang Setni Betlina,” terang Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian
Sengketa Informasi (PSI), M. Roziqin, Kamis (2/7/2020)

Baca Juga :  Berbagi Informasi Soal Perda, Pansus II DPRD Kapuas Kunker

Mengenai permintaan informasi
pemohon, Roziqin menjelaskan ada tiga hal yaitu salinan atau copy Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR 
TA. 2018-2019. Salinan atau copy realisasi DPA Dinas PUPR dalam bentuk
rekap Belanja Langsung TA. 2018-2019. Dan, salinan atau copy LPJ realisasi DPA
Dinas PUPR TA. 2018-2019 berkaitan Belanja Modal sesuai RUP beserta segenap
dokumen pendukungnya.

Saat sidang pertama untuk
memeriksa legal standing kedua belah pihak, dan memperjelas pokok persoalan
yang diajukan sengkatanya, dilanjutkan pada tahap mediasi. Tahap mediasi ini
dipimpin oleh mediator M. Roziqin.

Hasil mediasi tersebut antara
lain, bahwa permintaan termohon yang dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR Albert
Toembak, ia meminta agar pemohon melengkapi lebih detail atau mempertajam
tujuan penggunaan data yang diajukan pemohon, apakah dalam rangka penelitian atau
dalam rangka audit.

Baca Juga :  KPU Ikuti Keputusan MK

Sebab menurut Albert Toembak,
bila laporan keuangan berbasis rekening, yang hal tersebut tidak bisa
diberikan. Kedua, bersurat tidak cukup kepada Dinas PUPR saja melainkan harus
tujuan (tembusan) kepada Wali Kota Palangka Raya selaku pemilik APBD.

Sedangkan pemohon menilai hal
tersebut bukan dikecualikan. Karena itu, disimpulkan perlu uji konsekuensi atau
melihat legal formal yang menjadi penguat dalil ‘Dikecualikan” tersebut untuk
kemudian diperlihatkan pada Mediasi lanjutan.

“Pada prinsipnya Termohon siap
memberikan data dan dokumentasi sepanjang dilengkapi syarat dimaksud tersebut.
Dengan hasil mediasi ini memutuskan berlanjut mediasi lanjutan atau mediasi
tahap 2, yang disepakati diagendakan dua pekan lagi,” tutupnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya diadukan terkait keterbukaan informasi publik.
Pengadu adalah Komite Nasional Jaring Politisi &Pemimpin Bersih (JP2B)
Koordinator Wilayah Kalimantan yang berkantor di Banjarmasin.

Pemohon mengadukan tidak
diberikannya informasi memadai tersebut kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng). Sidang berlangsung di kantor KI jalan RTA Milono
Palangka Raya, Rabu (2/7/2020).

Pemohon mendasarkan permohonannya
kepada KI Kalteng, karena merasa tidak dipenuhinya permintaan informasi sesuai
Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sedangkan termohon (Dinas PUPR)
merasa sudah membalas, meskipun jawaban tidak sepenuhnya seperti yang diminta. “KI
Kalteng menyidangkan sengketa informasi dengan Pemohon Komite Nasional JP2B dan
termohon Dinas PUPR Kota Palangka Raya. Sidang kesatu ini dipimpin Ketua
Majelis sidang Setni Betlina,” terang Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian
Sengketa Informasi (PSI), M. Roziqin, Kamis (2/7/2020)

Baca Juga :  Berbagi Informasi Soal Perda, Pansus II DPRD Kapuas Kunker

Mengenai permintaan informasi
pemohon, Roziqin menjelaskan ada tiga hal yaitu salinan atau copy Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR 
TA. 2018-2019. Salinan atau copy realisasi DPA Dinas PUPR dalam bentuk
rekap Belanja Langsung TA. 2018-2019. Dan, salinan atau copy LPJ realisasi DPA
Dinas PUPR TA. 2018-2019 berkaitan Belanja Modal sesuai RUP beserta segenap
dokumen pendukungnya.

Saat sidang pertama untuk
memeriksa legal standing kedua belah pihak, dan memperjelas pokok persoalan
yang diajukan sengkatanya, dilanjutkan pada tahap mediasi. Tahap mediasi ini
dipimpin oleh mediator M. Roziqin.

Hasil mediasi tersebut antara
lain, bahwa permintaan termohon yang dihadiri langsung Kepala Dinas PUPR Albert
Toembak, ia meminta agar pemohon melengkapi lebih detail atau mempertajam
tujuan penggunaan data yang diajukan pemohon, apakah dalam rangka penelitian atau
dalam rangka audit.

Baca Juga :  KPU Ikuti Keputusan MK

Sebab menurut Albert Toembak,
bila laporan keuangan berbasis rekening, yang hal tersebut tidak bisa
diberikan. Kedua, bersurat tidak cukup kepada Dinas PUPR saja melainkan harus
tujuan (tembusan) kepada Wali Kota Palangka Raya selaku pemilik APBD.

Sedangkan pemohon menilai hal
tersebut bukan dikecualikan. Karena itu, disimpulkan perlu uji konsekuensi atau
melihat legal formal yang menjadi penguat dalil ‘Dikecualikan” tersebut untuk
kemudian diperlihatkan pada Mediasi lanjutan.

“Pada prinsipnya Termohon siap
memberikan data dan dokumentasi sepanjang dilengkapi syarat dimaksud tersebut.
Dengan hasil mediasi ini memutuskan berlanjut mediasi lanjutan atau mediasi
tahap 2, yang disepakati diagendakan dua pekan lagi,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru