PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya
melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pedagang
kaki lima (PKL) yang masih berkeliaran di beberapa ruas jalan Kota Palangka
Raya, Kamis (2/7).
Kasatpol PP
Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan melalui Sekretaris Martin
Sihombing mengatakan, dari hasil penertiban yang dilakukan pihaknya, sedikitnya
ada enam orang gepeng dan empat PKL yang ditertibkan.
“Ada 10
orang yang kami tertibkan tadi. Diantaranya enam orang gepeng dan empat orang
PKL yang sudah kami amankan,” kata Martin.
Menurutnya penertiban tersebut dilakukan terhadap para
gepeng dan PKL yang berkeliaran tidak pada tempatnya. Seperti di persimpangan
lampu lalu-lintas yang kecendrungan sering berkumpul. Baik halnya pengamen jalanan, gepeng dan para
PKL yang berjualan di lampu lalu lintas.
Dia menambahkan,
bahwa dari para gepeng dan PKL yang diamankan tersebut, saat ditertibkan di lapangan
juga tidak memperhatikan protokol kesehatan. Salah satunya tidak menggunakan
masker.
“Penertiban
itu dilakukan dalam rangka tugas pokok kita.
Ketentraman dan ketertiban sekaligus dalam rangka terkait masalah
Covid-19 ini. Karena mereka cenderung tidak menggunakan masker dan tidak
mengindahkan protokol kesehatan,” pungkasnya.