28.9 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

KPU Usul UU Pemilu Segera Direvisi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar sistem
pemilu serentak diubah. Pemilu yang menggabungkan lima jenis pemilihan pada
tahun ini dianggap memberikan beban yang terlalu berat kepada penyelenggara.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
mengatakan jika Undang-Undang Pemilu perlu direvisi. Terutama menyangkut
keserentakan pemilu. KPU mengusulkan keserentakan pemilu berikutnya dibagi ke
dalam pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional terdiri dari
pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif DPR.
Sementara, pemilu lokal terdiri dari pemilihan kepala dan legislator daerah.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan
wakil wali kota hingga pemilihan anggota legislatif di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, diselenggarakan bersama.

“Kita akan membuat rekomendasi
kebijakan kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” kata
Wahyu di gedung KPU, Jakarta, Senin (01/7).

Dia mengatakan evaluasi fokus
soal pemilu serentak. Pemilu serentak 2019 yang menggabungkan lima jenis
pemilihan umum dinilai memberatkan penyelenggara pemilu. Akibatnya, banyak
petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal karena kerja
melebihi kemampuan.

Baca Juga :  Lurah Selat Utara Bersama Tim Pantau PPKM Mikro

“Orang normal kerja delapan jam.
Beban pekerjaan KPPS dan pengawas itu berlipat ganda luar biasa. Kalau di pisah
akan lebih mudah, termasuk dari segi pengelolaan logistik. Sekarang ini, karena
serentak itu sebagian besar logistik dikelola dari pusat. Tapi kalau pemilu
nasional dan lokal dipisah, akan ada pembagian tugas. Terutama dalam
pengelolaan logistik antara pusat dan daerah. Dari sisi situ saja beban
penyelenggaraan akan lebih rasional,” jelas Wahyu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Rahmat Bagja sependapat dengan KPU. Pemilu serentak sebaiknya dibagi
ke dalam beberapa jenis pemilihan. Pasalnya, pada 2024, penyelenggara pemilu
akan menghadapi pilkada serentak dan pemilu serentak.

“Kami masih dalam proses
pembicaraan, tapi menuju ke sana (usul pemilu serentak dipisah). Tapi kan tetap
usulannya kepada pembuat regulasi, yaitu DPR. kami harapkan nanti dengan DPR,
ada pembicaraan khusus mengenai itu,” paparnya.

Baca Juga :  Ben - Ujang Gunakan BW Gugat KPU di MK

Sementara itu, Akademisi
Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai jika pemisahan pemilu selain
dibagi ke lokal dan nasional, bisa dibagi juga ke dalam legislative dan
eksekutif. Hal ini dinilai bisa memunculkan seluruh visi-misi calon secara
merata, sehingga bisa diketahui oleh pemilih.

Berkaca pada pemilu tahun ini,
pemilihan legislatif dirasa kurang mendapat sorotan. Baik tingkat nasional
maupun tingkat lokal. Semuanya kalah dengan pemilihan presiden. Pemilih juga
dirasa enggan mencari lebih jauh siapa saja yang maju dalam kontestasi di
tingkat legislative, baik nasional maupun lokal.

“Saya rasa menurut tripartit,
pemilihan bisa dibagi kedalam tiga bagian. Yakni yudikatif, eksekutif dan
legislatif. Ini bisa lebih baik. Pemilih juga tidak kebingungan nantinya,” kata
Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN), di Jakarta,Senin (01/7). (khf/fin/rh/kpc)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar sistem
pemilu serentak diubah. Pemilu yang menggabungkan lima jenis pemilihan pada
tahun ini dianggap memberikan beban yang terlalu berat kepada penyelenggara.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
mengatakan jika Undang-Undang Pemilu perlu direvisi. Terutama menyangkut
keserentakan pemilu. KPU mengusulkan keserentakan pemilu berikutnya dibagi ke
dalam pemilu nasional dan pemilu lokal.

Pemilu nasional terdiri dari
pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif DPR.
Sementara, pemilu lokal terdiri dari pemilihan kepala dan legislator daerah.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan
wakil wali kota hingga pemilihan anggota legislatif di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, diselenggarakan bersama.

“Kita akan membuat rekomendasi
kebijakan kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” kata
Wahyu di gedung KPU, Jakarta, Senin (01/7).

Dia mengatakan evaluasi fokus
soal pemilu serentak. Pemilu serentak 2019 yang menggabungkan lima jenis
pemilihan umum dinilai memberatkan penyelenggara pemilu. Akibatnya, banyak
petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal karena kerja
melebihi kemampuan.

Baca Juga :  Lurah Selat Utara Bersama Tim Pantau PPKM Mikro

“Orang normal kerja delapan jam.
Beban pekerjaan KPPS dan pengawas itu berlipat ganda luar biasa. Kalau di pisah
akan lebih mudah, termasuk dari segi pengelolaan logistik. Sekarang ini, karena
serentak itu sebagian besar logistik dikelola dari pusat. Tapi kalau pemilu
nasional dan lokal dipisah, akan ada pembagian tugas. Terutama dalam
pengelolaan logistik antara pusat dan daerah. Dari sisi situ saja beban
penyelenggaraan akan lebih rasional,” jelas Wahyu.

Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Rahmat Bagja sependapat dengan KPU. Pemilu serentak sebaiknya dibagi
ke dalam beberapa jenis pemilihan. Pasalnya, pada 2024, penyelenggara pemilu
akan menghadapi pilkada serentak dan pemilu serentak.

“Kami masih dalam proses
pembicaraan, tapi menuju ke sana (usul pemilu serentak dipisah). Tapi kan tetap
usulannya kepada pembuat regulasi, yaitu DPR. kami harapkan nanti dengan DPR,
ada pembicaraan khusus mengenai itu,” paparnya.

Baca Juga :  Ben - Ujang Gunakan BW Gugat KPU di MK

Sementara itu, Akademisi
Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai jika pemisahan pemilu selain
dibagi ke lokal dan nasional, bisa dibagi juga ke dalam legislative dan
eksekutif. Hal ini dinilai bisa memunculkan seluruh visi-misi calon secara
merata, sehingga bisa diketahui oleh pemilih.

Berkaca pada pemilu tahun ini,
pemilihan legislatif dirasa kurang mendapat sorotan. Baik tingkat nasional
maupun tingkat lokal. Semuanya kalah dengan pemilihan presiden. Pemilih juga
dirasa enggan mencari lebih jauh siapa saja yang maju dalam kontestasi di
tingkat legislative, baik nasional maupun lokal.

“Saya rasa menurut tripartit,
pemilihan bisa dibagi kedalam tiga bagian. Yakni yudikatif, eksekutif dan
legislatif. Ini bisa lebih baik. Pemilih juga tidak kebingungan nantinya,” kata
Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN), di Jakarta,Senin (01/7). (khf/fin/rh/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru