Site icon Prokalteng

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Perdakan, Begini Kata Wagub Kalteng

Wagub Kalteng Edy Pratowo didampingi Ketua DPRD Kalteng Wiyatno saat rapat paripurna di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4).(HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengaku percaya peraturan daerah (perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng nantinya berperan sebagai jembatan yang merupakan salah satu solusi bagi permasalahan atau gesekan sosial antara masyarakat adat dengan kemajuan globalisasi maupun kehidupan sosial lain dalam bernegara di Kalteng.

Itu disampaikan pada rapat paripurna ke 4 masa sidang I tahun sidang 2024 di ruangan rapat paripurna DPRD Kalteng, Selasa (2/4).

Menurutnya, karakter bangsa merupakan satu-satunya alat penyaring agar bangsa ini tidak tergilas oleh kemajuan zaman.

”Eksistensi Masyarakat Adat tentunya akan sangat berpengaruh terhadap karakter yang dihasilkan dari budaya kita sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, Edy berpendapat pentingnya untuk menjaga eksistensi Masyarakat Adat di Kalteng ini.

”Terlebih bahwa Masyarakat Adat Dayak adalah masyarakat Kalteng yang merupakan tanggung jawab kita semua untuk mewujudkan sebagai masyarakat Kalimantan Tengah yang Makin BERKAH,” jelasnya. (hfz)

Exit mobile version