PALANGKA
RAYA – Di awal tahun 2020 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya
mendapat amanah baru dari wali kota, sebagai dinas yang mengelola serta
mengangkut sampah dari depo ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kota Cantik.
Sebelumnya,
tugas ini diemban oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(Disperkim) Palangka Raya. Kini, tugas ini menjadi tugas pokok DLH. “Kami
siap untuk melakukan pengelolaan sampah, karena DLH sangat peduli dengan
masalah persampahan di Kota Cantik ini,” ucap Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Achmad Zaini saat berbincang dengan Kalteng Pos di ruang kerjanya, Selasa
(31/12).
Pada
tahun 2020 ini, kata dia, DLH fokus pada penanganan pengurangan volume sampah,
sesuai Jakstrada yang menargetkan pada tahun 2025, volume sampah akan menurun
sebesar 30 persen. “Pengelolaan sampah ini akan digenjot, ketika anggaran
sudah diterima,” ujarnya.
Pihaknya
berencana memaksimalkan bank-bank sampah dan mengolah sampah organik menjadi
kompos, serta mengolah sampah-sampah non-organik menjadi pelet yang bisa dijadikan
sebagai bahan bakar di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Proses
pengolahan sampah ini, lanjut dia, dilakukan di Tempat Olah Sampah Setempat
(TOSS), yang menjadi satu dengan depo sampah. “Jadi sampah yang dibuang di depo,
dipilah, lalu diolah langsung di tempat,†katanya.
Hal
ini, tambahnya, sudah dilakukan Pemkab Klungkung di Provinsi Bali. Di sana,
bebernya, sudah mengolah sampah menjadi pelet yang menjadi bahan bakar suplai
listrik PLTU dan menjadi bahan bakar gas. “Ini yang ingin kami terapkan di
Kota Palangka Raya sebagai upaya mengurangi volume sampah di kota ini,”
tuturnya
Pihaknya
yakin, pengelolaannya ini bisa dimaksimalkan. “Pilahlah sampah sebelum
membuangnya, dan buanglah sampah pada depo-depo terdekat,” pungkasnya. (*ahm/ami/iha/CTK)