26.2 C
Jakarta
Wednesday, May 7, 2025

Langgar Aturan Parkir di Palangka Raya, Ya Begini Jadinya

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Lantaran melanggar aturan parkir, sejumlah pengendara
roda empat atau mobil yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kawasan Taman
Pasuk Kameluh, Kota Palangka Raya terpaksa menerima sanksi penggembosan ban oleh
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Sabtu (31/10) malam.

Kepala
(Dishub) Palangka Raya, Alman P Pakpahan membenarkan adanya penerapan sanksi
tersebut. Dia menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap para
pengendara yang melanggar aturan parkir di Kota Palangka Raya.

Sejumlah
mobil yang terparkir di bahu jalan tersebut, terpaksa mendapatkan sanksi
penggembosan ban. Pasalnya sebagian besar  mobil yang parkir tidak sesuai aturan.

“Aturan
sudah jelas tidak boleh parkir pada bahu jalan di kawasan tersebut.  Mohon maaf bagi pengendara yang melanggar
aturan dilarang parkir, maka kami berikan sanksi,” kata Alman, Minggu
(1/11).

Baca Juga :  Waduh! Penambahan Positif Corona di Kobar Melonjak Tajam, 21 Orang.

Selain
penertiban sanksi terhadap kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir di
kawasan Pusuk Kameluh itu, petugas dishub juga melakukan penindakan terhadap
pedagang yang berjualan di bahu jalan dekat lampu merah.

 

Tambahnya
Alman, ada beberapa kawasan dilarang parkir di Kota Cantik ini. Misalnya di
jalan di depan RSUD Dr Doris Sylvanus, Jalan Tjilik Riwut samping Palma dan
kawasan Pasuk Kameluh.

“Terhadap
kendaraan yang melanggar aturan parkir, maka kami dari Dinas Perhubungan Kota
Palangka Raya memberikan sanksi berupa ban dikempesi,” tegasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Lantaran melanggar aturan parkir, sejumlah pengendara
roda empat atau mobil yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan kawasan Taman
Pasuk Kameluh, Kota Palangka Raya terpaksa menerima sanksi penggembosan ban oleh
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Sabtu (31/10) malam.

Kepala
(Dishub) Palangka Raya, Alman P Pakpahan membenarkan adanya penerapan sanksi
tersebut. Dia menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penertiban terhadap para
pengendara yang melanggar aturan parkir di Kota Palangka Raya.

Sejumlah
mobil yang terparkir di bahu jalan tersebut, terpaksa mendapatkan sanksi
penggembosan ban. Pasalnya sebagian besar  mobil yang parkir tidak sesuai aturan.

“Aturan
sudah jelas tidak boleh parkir pada bahu jalan di kawasan tersebut.  Mohon maaf bagi pengendara yang melanggar
aturan dilarang parkir, maka kami berikan sanksi,” kata Alman, Minggu
(1/11).

Baca Juga :  Waduh! Penambahan Positif Corona di Kobar Melonjak Tajam, 21 Orang.

Selain
penertiban sanksi terhadap kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir di
kawasan Pusuk Kameluh itu, petugas dishub juga melakukan penindakan terhadap
pedagang yang berjualan di bahu jalan dekat lampu merah.

 

Tambahnya
Alman, ada beberapa kawasan dilarang parkir di Kota Cantik ini. Misalnya di
jalan di depan RSUD Dr Doris Sylvanus, Jalan Tjilik Riwut samping Palma dan
kawasan Pasuk Kameluh.

“Terhadap
kendaraan yang melanggar aturan parkir, maka kami dari Dinas Perhubungan Kota
Palangka Raya memberikan sanksi berupa ban dikempesi,” tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru