PALANGKA RAYA – Berbagai upaya sudah dilakukan oleh
Pemerintah Kota Palangka Raya, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 atau
Virus Corona.
Salah satunya, sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan
Kota Palangka Raya kepada sejumlah perusahaan angkutan travel, untuk mencegah
adanya masyarakat yang melakukan mudik, Jumat (1/5/2020).
Sosialisasi tersebut juga didasari adanya Peraturan Menteri
Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia nomor PM 25 tahun 2020, tentang
pengendalian transportasi selama masa mudik idulfitri tahun 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19
atau Virus Corona khususnya di Kota Palangka Raya.
“Sosialisasi ini kita laksanakan di kota Palangka Raya,
dalam rangka menekan angka penyebaran
Covid-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.Alman Pakpahan.
Sosialisasi Permenhub ini juga ditujukan kepada mmasyarakat,
agar tidak balik kekampung halaman atau
bepergian supaya penyebaran Virus Corona bisa ditekan semaksimal mungkin.
Oleh karena itu, Alman meminta kepada masyarakat agar tidak
mudik dan mengikuti anjuran Pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona.