28.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

CPNS dan PNS Pulang Pisau Dilarang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau menggelar pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Pulang Pisau, Kamis (31/3).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka Plt Asisten III Sekda Pulang Pisau Eknamensi Tawun dan dihadiri beberapa kepala perangkat daerah.

“PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Tawun saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Tawun menambahkan, sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara. Bermoral dan bermental baik, profesional, dan bertanggung jawab sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga :  Paslon 02 Menang Telak di TPS Edy Nyoblos

Untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diharapkan, bupati mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan pembekalan bagi CPNS. Karena, lanjut dia, kegiatan tersebut tentu bermanfaat bagi CPNS yang baru dalam mengawali karirnya agar mendapatkan modal informasi awal berkaitan dengan peraturan kepegawaian dan berbagai kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian.

Di tempat yang sama, Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada para CPNS agar selalu menerapkan disiplin kerja di tempat tugas masing-masing.

“Para CPNS yang lolos ini adalah orang pilihan setelah melalui seleksi yang ketat. Untuk itu laksanakan amanah yang diberikan oleh negara dengan baik,” pesan Saripudin.

Dia juga meminta kepada para CPNS dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas. “Jangan mengajukan pindah. Terlebih dalam aturan, tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun. Kalau belum sampai 10 tahun bertugas sudah mengajukan pindah, pasti akan dicoret,” tegas dia.

Baca Juga :  Kecamatan Maliku Ajukan 1.056 Usulan Prioritas 1 di Musrenbang

Saripudin menambahkan, meskipun sudah bertugas selama 10 tahun belum ada kepastian untuk disetujui. “Kalau sudah bertugas selama 10 tahun baru bisa mengajukan pindah. Itu pun untuk mendapat pertimbangan. Belum tentu disetujui,” tandasnya. (art)

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau menggelar pembekalan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkab Pulang Pisau, Kamis (31/3).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Pulang Pisau itu dibuka Plt Asisten III Sekda Pulang Pisau Eknamensi Tawun dan dihadiri beberapa kepala perangkat daerah.

“PNS sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur memiliki peran penting dan strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” kata Tawun saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.

Tawun menambahkan, sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara. Bermoral dan bermental baik, profesional, dan bertanggung jawab sebagai pelayan publik serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga :  Paslon 02 Menang Telak di TPS Edy Nyoblos

Untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diharapkan, bupati mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan pembekalan bagi CPNS. Karena, lanjut dia, kegiatan tersebut tentu bermanfaat bagi CPNS yang baru dalam mengawali karirnya agar mendapatkan modal informasi awal berkaitan dengan peraturan kepegawaian dan berbagai kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian.

Di tempat yang sama, Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin meminta kepada para CPNS agar selalu menerapkan disiplin kerja di tempat tugas masing-masing.

“Para CPNS yang lolos ini adalah orang pilihan setelah melalui seleksi yang ketat. Untuk itu laksanakan amanah yang diberikan oleh negara dengan baik,” pesan Saripudin.

Dia juga meminta kepada para CPNS dapat melaksanakan tugas dengan baik di tempat tugas. “Jangan mengajukan pindah. Terlebih dalam aturan, tidak diperkenankan mengajukan pindah tugas minimal 10 tahun. Kalau belum sampai 10 tahun bertugas sudah mengajukan pindah, pasti akan dicoret,” tegas dia.

Baca Juga :  Kecamatan Maliku Ajukan 1.056 Usulan Prioritas 1 di Musrenbang

Saripudin menambahkan, meskipun sudah bertugas selama 10 tahun belum ada kepastian untuk disetujui. “Kalau sudah bertugas selama 10 tahun baru bisa mengajukan pindah. Itu pun untuk mendapat pertimbangan. Belum tentu disetujui,” tandasnya. (art)

Terpopuler

Artikel Terbaru