33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tak Tahan Lihat Body Mulus Mertua, Nekat Elus-elus Ajak Main, Menantu

PROKALTENG.CO – Seorang lelaki berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9
bulan penjara pada Kamis (21/1/2021), karena meraba-raba mertuanya yang sedang
tidur. Lelaki yang tidak disebut namanya untuk melindungi identitas korban itu,
mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.

Pengadilan mengatakan, terdakwa
memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu mertua sejak pada 9
Maret 2020. Melansir Channel News Asia pada, Senin (1/2/2021), kronologi
bermula sekitar jam 8 pagi istrinya tidur di kamar setelah selesai mengurus
anak mereka malam hari.

Terdakwa lalu melakukan pelecehan
seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.
Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya. Saat korban terbangun, ia
melihat terdakwa berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.

Baca Juga :  Lagi-lagi karena Orang Ketiga, Lady Mina Harus Gagal Berumah Tangga

Terdakwa berkata kepadanya,
“Ayo berhubungan seks” dan korban menolak lalu bertanya di mana putri
dan bayinya. Terdakwa menjawab, mereka sedang tidur. Korban lalu pura-pura
tidur lagi dan terdakwa pergi. Korban sangat syok, tetapi tidak langsung
melapor karena khawatir terdakwa bakal curiga. Kemudian pukul 12.35 siang saat
terdakwa sedang mengurus bayinya, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk
melapor ke polisi yang berujung penangkapan terdakwa.

Setelah kejadian itu, korban
rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health karena merasa tertekan.
Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat membantu, korban masih
trauma jika mengingat kejadian itu, pengakuan di pengadilan.

Jaksa penuntut kemudian menjatuhkan
hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan korban, dan fakta bahwa terdakwa
pernah diberi hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan seks. Bahkan
terdakwa bisa saja dipenjara hingga 2 tahun, didenda, dicambuk, atau kombinasi
dari hukuman-hukuman tersebut.

Baca Juga :  Kesal Punya Istri Ngaku Lajang, Don Mucil Menyerah di Pengadilan

PROKALTENG.CO – Seorang lelaki berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9
bulan penjara pada Kamis (21/1/2021), karena meraba-raba mertuanya yang sedang
tidur. Lelaki yang tidak disebut namanya untuk melindungi identitas korban itu,
mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.

Pengadilan mengatakan, terdakwa
memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu mertua sejak pada 9
Maret 2020. Melansir Channel News Asia pada, Senin (1/2/2021), kronologi
bermula sekitar jam 8 pagi istrinya tidur di kamar setelah selesai mengurus
anak mereka malam hari.

Terdakwa lalu melakukan pelecehan
seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.
Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya. Saat korban terbangun, ia
melihat terdakwa berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.

Baca Juga :  Lagi-lagi karena Orang Ketiga, Lady Mina Harus Gagal Berumah Tangga

Terdakwa berkata kepadanya,
“Ayo berhubungan seks” dan korban menolak lalu bertanya di mana putri
dan bayinya. Terdakwa menjawab, mereka sedang tidur. Korban lalu pura-pura
tidur lagi dan terdakwa pergi. Korban sangat syok, tetapi tidak langsung
melapor karena khawatir terdakwa bakal curiga. Kemudian pukul 12.35 siang saat
terdakwa sedang mengurus bayinya, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk
melapor ke polisi yang berujung penangkapan terdakwa.

Setelah kejadian itu, korban
rutin menghadiri sesi di Institute of Mental Health karena merasa tertekan.
Meskipun sesi konsultasi dan obat yang diresepkan dapat membantu, korban masih
trauma jika mengingat kejadian itu, pengakuan di pengadilan.

Jaksa penuntut kemudian menjatuhkan
hukuman berdasarkan kerugian yang ditimbulkan korban, dan fakta bahwa terdakwa
pernah diberi hukuman percobaan pada 2013 terkait kejahatan seks. Bahkan
terdakwa bisa saja dipenjara hingga 2 tahun, didenda, dicambuk, atau kombinasi
dari hukuman-hukuman tersebut.

Baca Juga :  Kesal Punya Istri Ngaku Lajang, Don Mucil Menyerah di Pengadilan

Terpopuler

Artikel Terbaru