RUSUH yang terjadi sejak 22-23 Mei tadi, telah
membuat sejarah baru bagi bangsa Indonesia.
Dampaknya, tak hanya sekadar dirasakan orang-orang yang terlibat langsung,
tetapi juga oleh orang-orang yang mungkin tak pernah ambil pusing dengan urusan
politik. Salah satunya adalah keputusan Pemerintah untuk memblokir sementara
akses beberapa fitur media sosial (medsos).
Secara tidak disadari, pembatasan akses sejumlah fitur medsos dalam
beberapa hari ini justru seakan memberikan “edukasi massal” kepada
masyarakat, yakni menggunakan Virtual Private Network atau VPN.
Mulai dari orang tua, remaja bahkan anak-anak, dalam beberapa hari terakhir
telah menanamkan aplikasi VPN di ponsel pintar mereka agar bisa mengakses
kembali medsos tanpa hambatan aka pemblokiran.
Sebelumnya, mungkin VPN ini hanya diketahui oleh segelintir orang.
Pertama adalah kelompok orang yang memang berkutat di dunia IT. Pada
beberapa pekerjaan, penggunaan VPN memang sangat diperlukan, karena kemampuan
keamanannya yang diklaim sangat tinggi.
Di kelompok ini, penggunaan VPN dengan tujuan membuat penggunaan internet
lebih aman. Pengguna VPN dapat terhubung ke dunia luar melalui internet secara
aman karena mayoritas VPN modern memiliki enkripsi yang canggih dan rumit. Jadi
siapa pun yang terhubung dengan mereka, dapat melakukannya karena mengetahui
aktivitas internet mereka bersifat pribadi dan aman.
Dan Kedua, orang-orang yang memang ingin “menembus” blokade
Internet Positif yang dilakukan Pemerintah.
Melihat maraknya penggunaan VPN oleh warganet ini, Menkominfo pun
mengeluarkan warning tentang bahaya penggunaan VPN yang intinya memberikan
“peringatan†seperti potensi pencurian data pengguna internet, malware dan
sejenisnya. Dan kesimpulan dari warning itu adalah VPN tidak aman, terutama
untuk transaksi perbankan.
Oke lah, warning yang disampaikan pak Menteri itu memang tidak salah.
Potensi terjadinya pencurian data, penyusupan malware dan lain-lain, memang
rentan terjadi terutama pada penggunaan VPN gratis.
Tetapi bagi saya, bahaya yang disampaikan itu hanya sekadar bahaya kerugian
material.
Meskipun secara tidak langsung was-was yang disampaikan Menkominfo tersebut
terbantahkan oleh pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo
mengungkapkan sejauh ini transaksi digital perbankan masih berjalan aman tanpa
kendala sebagai imbas dari penggunaan VPN.
“Transkasi perbankan dan digital economy berjalan lancar dan
aman,” kata Perry seperti dilansir liputan6.com, Jumat (24/5/2019).
Bantahan yang sama juga dilontarkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. “Gak apa-apa (pakai VPN),” ujarnya.
Kembali ke bahaya penggunaan VPN dan “edukasi massal†yang saya sampaikan
di pembuka tulisan ini, sejatinya ada bahaya yang lebih besar mengintai
anak-anak bangsa efek pemblokiran medsos dan penggunaan VPN.
Bahaya itu yang justru dalam jangka panjang mampu menghancurkan bangsa ini.
Seperti tadi singgung, tentang kelompok kedua yang menggunakan VPN. Jika
“sedikit†saja para pengguna internet yang telah mengaktifkan VPN di telepon
pintar mereka “mencoba†mengakses laman situs atau website yang selama ini
diblokir Internet Positif, maka bisa dibayangkan seberapa banyak anak-anak,
remaja bahkan orang tua yang dengan bebas mengakses situs website yang
diblokir. Sebut saja misalnya, situs porno.
Ketika hal itu terjadi, bisa kita bayangkan anak-anak kita yang sudah
terlanjur mengetahui cara menembus blokade Internet Positif itu, melanjutkan
“pelajaran†yang mereka dapat hanya dalam beberapa hari ini.
Jika selama ini, hanya segelintir saja yang mengetahui cara mengakses situs
porno yang telah diblokir Internet Positif, sudah mampu “melahirkanâ€
predator-predator seksual. Bisa kita bayangkan ketika kini semakin banyak lagi
yang bisa mengaksesnya.
Kerugian yang ditimbulkan –menurut saya– tentu sudah tak lagi bisa diukur
secara materi, misalnya pembobolan rekening.
Tulisan kekhawatiran ini mungkin memang sangat dangkal, terutama mengulas
manfaat dan mudharat VPN. Tetapi setidaknya, khususnya para orang tua dapat
lebih waspada terhadap dampak negatif jangka panjang dari “edukasi massalâ€
tentang VPN ini.
Semoga saja Pemerintah pun telah berpikir langkah serta upaya antisipasi
dampak dan bahaya laten VPN ini bagi generasi bangsa. Sehingga setiap keputusan
yang diambil jangan sampai hanya karena mencegah 1 tapi bocor 2. Wallahuallam.
(Penulis adalah Redaktur Kalteng Pos Online (kaltengpos.co))