Surat edaran orang nomor satu di Palangka Raya belum
ditaati sepenuhnya oleh pelaku usaha. Diam-diam melanggar. Mungkinkan pihak
terkait kecolongan? Atau sengaja melakukan pembiaran?
AINUR ROFIQ- PATHUR RAHMAN,
Palangka Raya
MENJELANG azan Magrib, para pencari
nafkah sudah menata lapak dagangannya. Beraneka ragam bentuk. Kemarin malam
(15/4), pasar dadakan di Kompleks Perumahan Bumi Palangka II kembali dibuka.
Selepas magrib, para pembeli sudah merapat ke lapak-lapak yang sudah tertata
itu. Tawar-menawar barang terjadi di sana, meski suasananya memang tak seramai sebelum
status tanggap darurat Covid-19 ditetapkan.
Mereka
nekat buka lapak. Menurut para pedagang, sepengetahuan mereka bahwa surat
edaran wali kota Palangka Raya berlaku 24 Maret hingga 4 April. Tak heran ketika
petugas berpatroli ke lokasi itu beberapa waktu lalu, para pedagang berani menunjukkan
surat edaran yang menurut mereka sudah kedaluwarsa masa berlakunya itu.
“Ketika
masa berlaku surat itu telah lewat, kami membuka dagangan lagi,†ujar salah
satu pedagang telur, Sukarti, kepada Kalteng Pos, tadi malam.
Meski
tetap dibuka, aktivitas pasar dadakan ini terus dipantau oleh petugas. Ancaman
pembubaran dirasakan mereka yang membuka lapas di situ. â€Tapi kami mau makan apa
kalau gini terus,†cetus Sukarti.
Ia
mengaku tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal menurutnya, pedagang
seperti dirinyalah yang mesti diprioritaskan oleh pemerintah dalam hal
pemberian bantuan sosial.
“Sampai
saat ini kami tidak dapat sama sekali bantuan itu,” katanya.
Para
pedagang kompak membuka lapak secara diam-diam. Mereka pun sadar aktivitas diawasi
petugas. “Cuma karena kami kompak, maka buka secara bersama. Karena kalau tidak
berjualan, mau dapat penghasilan dari mana mas,” ucap Sukarti.
Hal
senada disampaikan oleh Iwan. Pedagang mi ayam keliling ini mengaku, saat ini dirinya
belum menerima satu pun bantuan dari pemerintah. Bahkan, lanjutnya, tak ada
pendataan oleh ketua RT terkait hal ini.
“Belum
dapat (bantuan, red). Saya juga belum tahu adanya informasi akan menerima
bantuan. Cuma dengar dari mulut ke mulut saja,” imbuhnya.
Meski
tak ada petugas dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya dan
kepolisian, sekitar pukul 19.20 WIB, para pedagang itu akhirnya menutup lapak
dagangan dengan kesadaran. Pukul 19.50 WIB, tidak ada lagi lapak berdiri.
Sementara
itu, dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 5.18/210/PKUKMP/2020
tentang Operasional Pelaku Usaha di Wilayah Palangka Raya dalam Upaya
Penanganan Penularan Covid-19, dicantumkan beberapa poin penting yang ditujukan
kepada pelaku usaha perhotelan, pengelola pusat perbelanjaan, pelaku usaha
kuliner, pasar modern, toko modern, dan sejenisnya.
Pada
poin keempat tertulis, kepada pelaku usaha kuliner (pusat kuliner, rumah makan,
warung kopi atau kafe, dan sejenisnya, wajib untuk hanya melayani pembelian
secara dibungkus atau dibawa pulang. Tidak melayani konsumen dengan makan di
tempat. Tidak menyediakan meja dan kursi bagi konsumen di lokasi tempat usaha.
Akan
tetapi, sepertinya imbauan ini tak sepenuhnya dijalankan oleh para pelaku usaha
kuliner. Berdasarkan pantauan Kalteng Pos di pusat kuliner Jalan Yos Sudarso ujung,
masih berjejer kursi dan meja. Bahkan masih ada pelaku usah yang melayani konsumen
untuk makan di tempat. Begitu juga di tempat kuliner Jalan Rinjani. Masih
melayani konsumen yang makan di tempat.
Menanggapi
adanya pasar dadakan yang beroperasi di Kompleks Perumahan Bumi Palangka II,
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya,
Emi Apriyani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polresta Palanga
Raya dan Kadis Perkopukm dan Perindustrian Kota Palangka Raya terkait hal ini.
Menurutnya,
pasar dadakan seharusnya belum dibolehkan untuk dibuka. Apalagi pandemi Covid-19
di Palangka Raya masih terus mengancam. Teranyar, ada empat warga Kota Cantik
yang dinyatakan positif Covid-19.
Perihal
penindakan atas dibukanya pasar dadakan ini, tutur Emi, pihaknya tak mau gegabah.
Koordinasi akan dilakukan terlebih dahulu dengan instansi teknis lainnya.
“Sebenarnya
kami melarang pasar dadakan dibuka. Hal ini demi mencegah terjadinya penularan
lokal Covid-19 di Kota Cantik. Sebab, kasus transmisi lokal virus ini sudah
terjadi di kota lain,” ucapnya saat diwawancarai Kalteng Pos per telepon,
Rabu (15/4).
Emi
berharap masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih bersabar dan menahan
diri untuk membuka lapak pasar dadakan maupun pasar malam, karena aktivitas itu
bersifat mengumpulkan massa. Dengan demikian, para pedagang selaku salah satu
elemen masyarakat secara tak langsung telah membantu pemerintah dalam upaya memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 di Kalteng ini.