Klaim Kemenenangan Pihak Nikita Mirzani Dibantah Pengacara Reza Gladys

Putusan banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terhadap Reza Gladys sudah keluar pada 27 Agustus 2026. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dibatalkannya putusan PN Jakarta Selatan oleh hakim tingkat banding membuat pihak Nikita Mirzani sesumbar mengaku sebagai pihak yang menang dalam perkara ini.

Dibatalkannya putusan melahirkan konsekuensi Nikita tidak harus membayar ganti rugi kepada Reza Gladys yang angkanya mencapai Rp 839 juta, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Klaim kemenenangan oleh pihak Nikita Mirzani secara tegas dibantah oleh pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring. Dia menegaskan bahwa Nikita tidak menang sama sekali dalam perkara ini.

“Sebelum kita masuk ke dalam siapa menang, siapa yang kalah, baiknya saya bacakan dulu ya putusan dari Pengadilan Tinggi DKI. Dalam putusan itu menyatakan, dalam konvensi pokok perkara, menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Artinya di sini adalah menolak gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki,” kata Julianus Sembiring.

Baca Juga :  Terima Hadiah 1 Truk Sepatu, Alfiera Alvionita Bikin Heboh Medsos

Dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyoroti soal rekonvensi yang diajukan Reza Gladys. Di sana dinyatakan bahwa gugatan para penggugat rekonvensi tidak dapat diterima.

“Jadi, perlu dipahami bahwa kata ditolak dengan kata tidak dapat diterima itu jauh berbeda,” tuturnya.

Electronic money exchangers listing

“Kalau kemudian ada disebutkan di situ gugatan para penggugat ditolak, gugatannya ditolak seluruhnya. Tapi kalau berbicara soal rekonvensi dari gugatan kami, gugatan balik dr. Reza Gladys dan Attaubah Mufid ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Menurut Julianus, putusan ditolak menunjukkan bahwa gugatan Nikita Mirzani sudah diperiksa pokok perkaranya oleh majelis hakim. Sementara gugatan rekonvensi tidak dapat diterima karena adanya cacat formil yang membuat hakim belum memeriksa pokok perkaranya.

Baca Juga :  Hadapi KPK di Praperadilan, Hasto Ajukan 41 Bukti ke Pengadilan

“Dalam putusan, Nikita dan Ismail Marzuki diminta membayar biaya perkara. Yang membayar biaya perkara itu pihak yang kalah secara hukum,” ungkapnya.

Untuk mengetahui lebih jelas duduk perkara atas putusan ini, Julianus Sembiring menyatakan akan dapat dilacak secara lebih jelas melalui pertimbangan majelis hakim.

Maka dari itu, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan putusan supaya dapat mengetahui lebih jelas terkait putusan dan pertimbangan hakim tingkat banding.(jpc)

Putusan banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terhadap Reza Gladys sudah keluar pada 27 Agustus 2026. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dibatalkannya putusan PN Jakarta Selatan oleh hakim tingkat banding membuat pihak Nikita Mirzani sesumbar mengaku sebagai pihak yang menang dalam perkara ini.

Dibatalkannya putusan melahirkan konsekuensi Nikita tidak harus membayar ganti rugi kepada Reza Gladys yang angkanya mencapai Rp 839 juta, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Electronic money exchangers listing

Klaim kemenenangan oleh pihak Nikita Mirzani secara tegas dibantah oleh pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring. Dia menegaskan bahwa Nikita tidak menang sama sekali dalam perkara ini.

“Sebelum kita masuk ke dalam siapa menang, siapa yang kalah, baiknya saya bacakan dulu ya putusan dari Pengadilan Tinggi DKI. Dalam putusan itu menyatakan, dalam konvensi pokok perkara, menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Artinya di sini adalah menolak gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki,” kata Julianus Sembiring.

Baca Juga :  Terima Hadiah 1 Truk Sepatu, Alfiera Alvionita Bikin Heboh Medsos

Dalam putusan tingkat banding, hakim juga menyoroti soal rekonvensi yang diajukan Reza Gladys. Di sana dinyatakan bahwa gugatan para penggugat rekonvensi tidak dapat diterima.

“Jadi, perlu dipahami bahwa kata ditolak dengan kata tidak dapat diterima itu jauh berbeda,” tuturnya.

“Kalau kemudian ada disebutkan di situ gugatan para penggugat ditolak, gugatannya ditolak seluruhnya. Tapi kalau berbicara soal rekonvensi dari gugatan kami, gugatan balik dr. Reza Gladys dan Attaubah Mufid ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Menurut Julianus, putusan ditolak menunjukkan bahwa gugatan Nikita Mirzani sudah diperiksa pokok perkaranya oleh majelis hakim. Sementara gugatan rekonvensi tidak dapat diterima karena adanya cacat formil yang membuat hakim belum memeriksa pokok perkaranya.

Baca Juga :  Hadapi KPK di Praperadilan, Hasto Ajukan 41 Bukti ke Pengadilan

“Dalam putusan, Nikita dan Ismail Marzuki diminta membayar biaya perkara. Yang membayar biaya perkara itu pihak yang kalah secara hukum,” ungkapnya.

Untuk mengetahui lebih jelas duduk perkara atas putusan ini, Julianus Sembiring menyatakan akan dapat dilacak secara lebih jelas melalui pertimbangan majelis hakim.

Maka dari itu, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan putusan supaya dapat mengetahui lebih jelas terkait putusan dan pertimbangan hakim tingkat banding.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru