ARTIS Lucinta Luna mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus
penyalahgunaan narkotika yang menimpa dirinya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mempersilakan
artis Lucinta Luna mengajukan rehabilitas.
“LL telah mengajukan
rehabilitasi,†kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Yusri menyebut, pengabulan
rehabilitas itu merupakan kebijakan itu diputuskan oleh Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP).
Hanya saja, pihaknya tetap akan
menyelidik permohonan tersangka.
“Permohonan tetap kita selidiki
ya,†ujarnya.
Diketahui, polisi menangkap
Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat bersama dengan ketiga
rekannya yaitu H, D, N yang juga ikut diamankan pada saat pengeledahan, Selasa
(12/2).
Pada saat penggeledahan di
apartemen tersebut, polisi menemukan tiga obat yang diduga ekstasi di keranjang
sampah. Selain itu, polisi menemukan dua jenis obat di dalam tas Lucinta.
Tim kemudian mengembangkan kasus
tersebut, berhasil meringkus IF alias FLO, pemasok psikotropika untuk selebriti
Lucinta Luna. IO diringkus pada Rabu (12/2) pagi. (fir/pojoksatu/kpc)