PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menginginkan
agar penyaluran dan pengalokasian dana desa (DD) harus berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Tujuannya agar penyaluran DD ini, dapat segera dicairkan
tepat waktu. Hal itu tidak lain untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
desa.
Gubernur Kalteng H Sugianto
Sabran melalui Asisten I Setda Kalteng bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Masyarakat, Hamka mengatakan, apabila pengalokasian DD ini sesuai aturan yang
berlaku, maka dapat membangun desa. Bahkan, pihaknya menyebutkan sejak adanya
DD masuk ke desa-desa di Kalteng ini, sudah mewujudkan beberapa desa menjadi mandiri.
“DD ini memiliki manfaat yang
cukup besar dalam peningkatan perekonomian masyarakat di desa. Dulu sebelum ada
DD masuk ke Kalteng belum ada desa mandiri, tetapi sekarang sudah ada sembilan
desa mandiri, salah satunya dengan penggunaan DD ini,†katanya saat ditemui
media usai membuka rapat koordinasi (rakor) program pembangunan dan
pemberdayaan desa (P3MD) di Swisbell Hotel Danum, Kamis (27/2).
Tentu saja hal ini menurut dia,
mampu memberikan dampak positif dan luar biasa untuk perkembangan 1.433 desa se-Kalteng.
Harapannya, dengan penggunaan DD itu, maka desa-desa yang belum mandiri dapat
segera mandiri.
“Catatannya, penggunaan DD harus
tetap dan sesuai aturan,†tegas Hamka kepada awak media.
Meski pihaknya tidak menampik,
jika terdapat keluhan-keluhan terkait penyaluran dana desa yang terkadang
terlambat. Kendala ini, biasanya terkait peraturan daerah (perda) yang menjadi
dasar penyalurannya.
“Pemprov Kalteng belum lama ini,
sudah melakukan raker percepatan penyaluran DD. Untuk itu, harapannya pemerintah
daerah (pemda) dalam hal ini kabupaten agar segera menyelesaikan perda. Supaya
DD itu segera bisa dicairkan tepat waktu,†pungkasnya. (abw/hen/nto)