PROKALTENG.CO-Isu perselingkuhan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi memasuki babak baru setelah Fahmi akhirnya buka suara di hadapan publik.
Melalui podcast bersama dr. Richard Lee, Fahmi mengakui bahwa dirinya telah menikahi Inara secara siri pada Agustus 2025.
Namun pengakuan itu justru memunculkan persoalan hukum serius. Pasalnya, pernikahan siri tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari istri sahnya, Wardatina Mawa, yang ia nikahi sejak 2019.
Dalam podcast tersebut, Fahmi menyebut hubungan dengan Inara awalnya dikemas sebagai hubungan kerja semata.
Ia membantah adanya keterikatan emosional, sekaligus menutupi status pernikahannya, baik dari Inara maupun istrinya sendiri.
Namun kebenaran akhirnya terungkap, dan Wardatina Mawa langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan Fahmi kepada pihak berwajib.
Berdasarkan informasi per 22 November 2025, laporan tersebut telah diterima dan penyidik akan segera memanggil pihak terkait setelah bukti dinilai cukup.
Ancaman Pidana Berdasarkan Pasal 279 KUHP
Pernikahan siri ini berpotensi menyeret Inara dan Fahmi ke ranah pidana.
Pasal 279 KUHP menegaskan bahwa seseorang yang menikah padahal sudah terikat perkawinan, atau mengetahui pasangannya terikat perkawinan lain, dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Bahkan jika seseorang menyembunyikan status pernikahan yang sah, ancaman pidananya bisa meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Fakta di lapangan, Fahmi mengaku baru meminta izin poligami pada Oktober 2025—dua bulan setelah ia menikah siri dengan Inara. Hal ini membuat posisinya semakin berat secara hukum.
Terancam Pasal 284: Dugaan Perzinaan
Selain Pasal 279 KUHP, keduanya juga berpotensi dijerat Pasal 284 ayat (1) terkait perzinaan.
Pasal ini mengatur hukuman hingga sembilan bulan penjara untuk pria atau wanita yang telah menikah namun melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan orang lain.
Pasal tersebut merujuk pada prinsip monogami dalam Burgerlijk Wetboek (BW) yang menyatakan bahwa laki-laki hanya boleh menikahi satu perempuan, dan sebaliknya.
Bukti Rekaman CCTV Menjadi Andalan Istri Sah
Wardatina Mawa disebut memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV berdurasi dua jam yang diduga memperlihatkan kebersamaan Fahmi dan Inara.
Rekaman itu telah diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
Sementara itu, pihak Inara Rusli hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan terkait pengakuan Fahmi maupun laporan istrinya. (jpg)


