28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

SIDANG kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap
mantan suaminya, Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (24/2).

Di dalam persidangan, Jaksa
Penuntut Umu (JPU), Sigit Hendradi menyampaikan atas perbuatan Nikita dijerat
dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan
ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Perbuatan terdakwa Nikita
Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335
Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata dia.

Bintang film Comics 8 ini
sebelumnya sempat ditahan selama empat hari di Mapolres Jakarta Selatan
lantaran mangkir dari panggilan polisi. Hal ini terkait kasus dugaan
penganiyaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Dia dilaporkan oleh Dipo
Latief ke pihak yang berwajib.

Baca Juga :  Bisnis Minyak Wangi

Janda tiga anak ini diketahui telah
beberapa kali berurusan dengan hukum. Dia bahkan, pernah dipenjara selama lima
bulan dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Olivia dan Beverlie Sandie
pada 2012 silam. Mereka terlibat adu mulut di sebuah bar yang berujung tindak
kekerasan.

Seperti diketahui, Polres Jakarta
Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21. Nikita Mirzani resmi
ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat
(31/1) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan
menetapkannya sebagai tahanan kota.

Walaupun diperbolehkan pulang,
Nikita tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan
beraktivitas di luar Jakarta. Selepas statusnya menjadi tahanan kota, Nikita
Mirzani langsung kembali bekerja.(din/fin/kpc)

Baca Juga :  Catherine Wilson Sudah Ngebet Ingin Lepas Status Janda

SIDANG kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap
mantan suaminya, Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Senin (24/2).

Di dalam persidangan, Jaksa
Penuntut Umu (JPU), Sigit Hendradi menyampaikan atas perbuatan Nikita dijerat
dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan
ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Perbuatan terdakwa Nikita
Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335
Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata dia.

Bintang film Comics 8 ini
sebelumnya sempat ditahan selama empat hari di Mapolres Jakarta Selatan
lantaran mangkir dari panggilan polisi. Hal ini terkait kasus dugaan
penganiyaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Dia dilaporkan oleh Dipo
Latief ke pihak yang berwajib.

Baca Juga :  Bisnis Minyak Wangi

Janda tiga anak ini diketahui telah
beberapa kali berurusan dengan hukum. Dia bahkan, pernah dipenjara selama lima
bulan dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Olivia dan Beverlie Sandie
pada 2012 silam. Mereka terlibat adu mulut di sebuah bar yang berujung tindak
kekerasan.

Seperti diketahui, Polres Jakarta
Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21. Nikita Mirzani resmi
ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat
(31/1) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan
menetapkannya sebagai tahanan kota.

Walaupun diperbolehkan pulang,
Nikita tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan
beraktivitas di luar Jakarta. Selepas statusnya menjadi tahanan kota, Nikita
Mirzani langsung kembali bekerja.(din/fin/kpc)

Baca Juga :  Catherine Wilson Sudah Ngebet Ingin Lepas Status Janda

Terpopuler

Artikel Terbaru