31.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Film Dewasa, Ini Tanggapan PH Siskaeee

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee belum memutuskan akan menempuh banding atau tidak atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim penasihat akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa.

“Kami nanti akan ketemu dulu, kami akan diskusikan apakah banding atau tidak,” kata Penasihat Hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, Selasa (22/10).

Gading menilai, dalam kasus ini Siskaeee juga korban dari sutradara film yang memproduki film dewasa. Dia pun bersyukur sang sutradara dijatuhi vonis lebih berat yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kita komunikasikan. Tapi dari tuntutan yang dilakukan jaksa, 2,6 tahun dan yang lain 2 tahun akhirnya semua divonisnya sama. Artinya, di sini keadilan itu diberikan oleh hakim,” jelasnya.

Baca Juga :  Chandrika Chika dan Teman-Temannya akan Direhabilitasi di Lido

Sebelumnya, Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang. Vonis ini juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

Vonis kepada Siskaeee dan kawan-kawan dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10).

Hakim menilai Siskaeee dan terdakwa lainnya menyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim berpandangan tidak alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa sehingga harus menjalani hukuman.

Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee mengaku bersyukur. Terlebih vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya,” kata Siskaeee.(jpc)

Baca Juga :  Sinetron Ikatan Cinta Pecahkan Rekor Rating Tertinggi 3 Tahun Terakhir

Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee belum memutuskan akan menempuh banding atau tidak atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim penasihat akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa.

“Kami nanti akan ketemu dulu, kami akan diskusikan apakah banding atau tidak,” kata Penasihat Hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, Selasa (22/10).

Gading menilai, dalam kasus ini Siskaeee juga korban dari sutradara film yang memproduki film dewasa. Dia pun bersyukur sang sutradara dijatuhi vonis lebih berat yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kita komunikasikan. Tapi dari tuntutan yang dilakukan jaksa, 2,6 tahun dan yang lain 2 tahun akhirnya semua divonisnya sama. Artinya, di sini keadilan itu diberikan oleh hakim,” jelasnya.

Baca Juga :  Chandrika Chika dan Teman-Temannya akan Direhabilitasi di Lido

Sebelumnya, Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang. Vonis ini juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.

Vonis kepada Siskaeee dan kawan-kawan dibacakan oleh Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/10).

Hakim menilai Siskaeee dan terdakwa lainnya menyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim berpandangan tidak alasan pemaaf atas tindakan para terdakwa sehingga harus menjalani hukuman.

Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee mengaku bersyukur. Terlebih vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya,” kata Siskaeee.(jpc)

Baca Juga :  Sinetron Ikatan Cinta Pecahkan Rekor Rating Tertinggi 3 Tahun Terakhir

Terpopuler

Artikel Terbaru