30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tuntas Jalani Hukuman, Anji Akhirnya Hirup Udara Bebas

PROKALTENG.CO-Hukuman yang dijalani musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kini sudah tuntas. Anji pun dapat menghirup udara bebas, dan dapat pulang ke rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

Kabar bebasnya Anji dari panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dibenarkan Pepenk selaku manajer. Dia menyatakan, Anji kini sudah pulang ke rumah setelah hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tuntas dijalaninya.Namun sayangnya ia tidak sempat memberikan penjelasan tanggal berapa Anji dinyatakan bebas.

“Iya sudah bebas. Maaf saya masih ada acara nih,” ucap Pepenk kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/10).

Kabar bebasnya Anji diketahui publik lewat postingan Instagram kakaknya, Erie Prasetyo. Ia membuat postingan foto kebersamaan dengan Anji.  “Dia sudah kembali. Ya Allah ya Tuhan, terima kasih,” tulis Erie Prasetyo di Instagram Story-nya.

Baca Juga :  Maskawin Seperangkat Alat Salat, dan Uang Tunai Rp342.021

Sementara dalam postingan feed Instagram, Erie juga memberi keterangan tentang ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas bebasnya Anji. Namun Erie menaruh harapan supaya adiknya itu bisa memberikan hal positif ke depannya. “Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA,” tulisnya memberi keterangan foto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 4 bulan rehabilitasi terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Senin (11/10).

Vonis ini sejatinya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Anji dijatuhi hukuman 5 bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan.

Baca Juga :  Sedih Lihat Masyarakat Susah Cari Masker

Sebagai informasi, Anji diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6) sekitar pukul 19.39 WIB. Dia diamankan di studio musik miliknya di Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur. Anji diamankan di studionya saat sendirian.

Dari tangan Anji, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram. Total barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yaitu di studio Anji dan di rumah singgahnya, di Bandung, Jawa Barat.

PROKALTENG.CO-Hukuman yang dijalani musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kini sudah tuntas. Anji pun dapat menghirup udara bebas, dan dapat pulang ke rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

Kabar bebasnya Anji dari panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dibenarkan Pepenk selaku manajer. Dia menyatakan, Anji kini sudah pulang ke rumah setelah hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tuntas dijalaninya.Namun sayangnya ia tidak sempat memberikan penjelasan tanggal berapa Anji dinyatakan bebas.

“Iya sudah bebas. Maaf saya masih ada acara nih,” ucap Pepenk kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/10).

Kabar bebasnya Anji diketahui publik lewat postingan Instagram kakaknya, Erie Prasetyo. Ia membuat postingan foto kebersamaan dengan Anji.  “Dia sudah kembali. Ya Allah ya Tuhan, terima kasih,” tulis Erie Prasetyo di Instagram Story-nya.

Baca Juga :  Maskawin Seperangkat Alat Salat, dan Uang Tunai Rp342.021

Sementara dalam postingan feed Instagram, Erie juga memberi keterangan tentang ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas bebasnya Anji. Namun Erie menaruh harapan supaya adiknya itu bisa memberikan hal positif ke depannya. “Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk INDONESIA,” tulisnya memberi keterangan foto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 4 bulan rehabilitasi terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, Senin (11/10).

Vonis ini sejatinya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Anji dijatuhi hukuman 5 bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan.

Baca Juga :  Sedih Lihat Masyarakat Susah Cari Masker

Sebagai informasi, Anji diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6) sekitar pukul 19.39 WIB. Dia diamankan di studio musik miliknya di Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur. Anji diamankan di studionya saat sendirian.

Dari tangan Anji, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram. Total barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda yaitu di studio Anji dan di rumah singgahnya, di Bandung, Jawa Barat.

Terpopuler

Artikel Terbaru