25.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Nama Geprek Bensu Benny Sujono Dihapus, Ini Kata Pihak Ruben Onsu

Perseteruan
antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan Benny Sujono sempat bergulir di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan akhir
dikeluarkan MA tertanggal 20 Mei 2020 di mana Benny Sujono keluar sebagai
pemenang.

Dua
pekara tersebut terdaftar dengan nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan 575
K/Pdt.Sus-HKI/2020. Meskipun Benny Sujono menang di MA, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual ternyata ikut menghapus merek Geprek Bensu milik Beny
Sujono. Surat Keputusan tersebut terbit dengan nomor HKI.4-HI.06.06.03-10/2020
tertanggal 06 Oktober 2020.

Mengomentari
dihapusnya Geprek Bensu milik Benny Sujono, Minola Sebayang selaku pengacara
Ruben Onsu mengatakan penghapusan merek dagang milik kliennya dan penghapusan
Geprek Bensu milik Benny Sujono mengacu pada aturan yang berbeda.

“Kalau
bicara UU Merek, ada dua pintu terkait masalah hilangnya hak merek itu. Dalam
pasal 72 penghapusan Merek, sebuah merek bisa dihapus dari daftar merek.
Kemudian Pasal 75 bicara pembatalan,” terang Minola kepada JawaPos.com.

Baca Juga :  Demi Kesehatan Mental, Aurel Hermansyah Pamit dari Media Sosial

Mengacu
pada Pasal 75, Ruben Onsu sempat memperjuangkan pembatalan merek, namun kalah
di MA. Padahal, suami Sarwendah itu disebut sebagai pemilik first to file atas
merek Geprek Bensu.

“Di
pengadilan, pihak Benny Sujono bicara historis terkait kerja sama dengan kami
dulu, itu masalah lain. Yang penting kita sudah menguasai Bensu first to file
yang pertama itu. Kedua, Bensu itu kan adalah nama orang terkenal dan singkatan
dari Ruben Onsu. Mereka bilang Bensu nama Benny Sujono gimana? Kalau Benny
Sujono tidak pernah mendapatkan nama Bensu. Nah, hakim anggap kita tidak beritikad
baik,” jelasnya.

Minola
mengatakan, penghapusan merek dagang milik Ruben Onsu dilakukan KI karena
mengikuti perintah hasil putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara merek dagang milik Benny Sujono dihapus atas rekomendasi dari komisi
banding guna memutus perseteruan dan supaya ada edukasi ke publik tentang
pentingnya hak cipta atas sebuah merek.

Baca Juga :  Pesan Penuh Perhatian untuk Para Pendemo

“Ini
dua hal yang berbeda. Kita dibatalkan di dalam persidangan karena tuntutan
seperti itu, terlepas apapun pertimbangannya. Tapi kalau mereka dihapus,
pertimbangannya memang ada pintu aturan tersendiri yang diatur dalam pasal 72.
Boleh-boleh aja rekomendasi menteri atau dari Komisi Banding merekomendasikan
untuk dihapus sebuah merek,” paparnya.

Dia
mengatakan, rekomendasi penghapusan oleh Komisi Banding diduga untuk mengakhiri
polemik perebutan merek dagang Geprek Bensu. Sebab pihak Ruben memang cukup
getol menyengketakannya melalui pengadilan.

“Bisa
saja ada laporan yang keberatan atau terjadi kericuhan soal merek itu. Ya kita
mempersoalkan kenapa ada merek yang keluar bersamaan dengan pemilik yang
berbeda,” ungkapnya.

Perseteruan
antara Geprek Bensu milik Ruben Onsu dengan Benny Sujono sempat bergulir di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan akhir
dikeluarkan MA tertanggal 20 Mei 2020 di mana Benny Sujono keluar sebagai
pemenang.

Dua
pekara tersebut terdaftar dengan nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan 575
K/Pdt.Sus-HKI/2020. Meskipun Benny Sujono menang di MA, Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual ternyata ikut menghapus merek Geprek Bensu milik Beny
Sujono. Surat Keputusan tersebut terbit dengan nomor HKI.4-HI.06.06.03-10/2020
tertanggal 06 Oktober 2020.

Mengomentari
dihapusnya Geprek Bensu milik Benny Sujono, Minola Sebayang selaku pengacara
Ruben Onsu mengatakan penghapusan merek dagang milik kliennya dan penghapusan
Geprek Bensu milik Benny Sujono mengacu pada aturan yang berbeda.

“Kalau
bicara UU Merek, ada dua pintu terkait masalah hilangnya hak merek itu. Dalam
pasal 72 penghapusan Merek, sebuah merek bisa dihapus dari daftar merek.
Kemudian Pasal 75 bicara pembatalan,” terang Minola kepada JawaPos.com.

Baca Juga :  Demi Kesehatan Mental, Aurel Hermansyah Pamit dari Media Sosial

Mengacu
pada Pasal 75, Ruben Onsu sempat memperjuangkan pembatalan merek, namun kalah
di MA. Padahal, suami Sarwendah itu disebut sebagai pemilik first to file atas
merek Geprek Bensu.

“Di
pengadilan, pihak Benny Sujono bicara historis terkait kerja sama dengan kami
dulu, itu masalah lain. Yang penting kita sudah menguasai Bensu first to file
yang pertama itu. Kedua, Bensu itu kan adalah nama orang terkenal dan singkatan
dari Ruben Onsu. Mereka bilang Bensu nama Benny Sujono gimana? Kalau Benny
Sujono tidak pernah mendapatkan nama Bensu. Nah, hakim anggap kita tidak beritikad
baik,” jelasnya.

Minola
mengatakan, penghapusan merek dagang milik Ruben Onsu dilakukan KI karena
mengikuti perintah hasil putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara merek dagang milik Benny Sujono dihapus atas rekomendasi dari komisi
banding guna memutus perseteruan dan supaya ada edukasi ke publik tentang
pentingnya hak cipta atas sebuah merek.

Baca Juga :  Pesan Penuh Perhatian untuk Para Pendemo

“Ini
dua hal yang berbeda. Kita dibatalkan di dalam persidangan karena tuntutan
seperti itu, terlepas apapun pertimbangannya. Tapi kalau mereka dihapus,
pertimbangannya memang ada pintu aturan tersendiri yang diatur dalam pasal 72.
Boleh-boleh aja rekomendasi menteri atau dari Komisi Banding merekomendasikan
untuk dihapus sebuah merek,” paparnya.

Dia
mengatakan, rekomendasi penghapusan oleh Komisi Banding diduga untuk mengakhiri
polemik perebutan merek dagang Geprek Bensu. Sebab pihak Ruben memang cukup
getol menyengketakannya melalui pengadilan.

“Bisa
saja ada laporan yang keberatan atau terjadi kericuhan soal merek itu. Ya kita
mempersoalkan kenapa ada merek yang keluar bersamaan dengan pemilik yang
berbeda,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru