26 C
Jakarta
Friday, July 5, 2024
spot_img

Somasinya Diabaikan, Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim

Pencipta lagu Ari Bias akhirnya benar-benar membawa perkaranya dengan Agnez Mo ke ranah hukum. Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah peringatan dan somasi yang diberikan bersama kuasa hukumnya diabaikan begitu saja.

Hal ini mengakibatkan Ari Bias mengalami kerugian hak ekonomi sekaligus hak moral karena lagu ciptaannya berjudul ‘Bilang Saja’ dibawakan di 3 tempat berbeda tanpa izin.

Laporan Ari Bias dibuat di Bareskrim Polri. Agnez Mo dianggap melanggar aturan tentang hak cipta saat membawakan karyanya tanpa izin dan tidak juga meminta izin kepada LMKN.

“Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai pencipta,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, belum lama ini.

Baca Juga :  Baru Jawab 23 Pertanyaan, Wulan Guritno Minta Izin

Menurutnya, Agnez Mo diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan 3 yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.

Selain tidak mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya didapatkan Ari Bias selaku pencipta lagu , dia juga kehilangan hak moral. Sebab pada saat tampil, Agnez Mo tidak menyebutkan nama Ari Bias sebagai pencipta lagu yang dibawakannya tersebut.

Pihak Ari Bias menaruh harapan laporan terhadap Agnez Mo dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.”Siapapun yang menggunakan karya cipta secara komersil tanpa izin, maka orang itu bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum,”  ujar Minola Sebayang.(jpc)

 

Pencipta lagu Ari Bias akhirnya benar-benar membawa perkaranya dengan Agnez Mo ke ranah hukum. Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah peringatan dan somasi yang diberikan bersama kuasa hukumnya diabaikan begitu saja.

Hal ini mengakibatkan Ari Bias mengalami kerugian hak ekonomi sekaligus hak moral karena lagu ciptaannya berjudul ‘Bilang Saja’ dibawakan di 3 tempat berbeda tanpa izin.

Laporan Ari Bias dibuat di Bareskrim Polri. Agnez Mo dianggap melanggar aturan tentang hak cipta saat membawakan karyanya tanpa izin dan tidak juga meminta izin kepada LMKN.

“Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai pencipta,” ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias di Bareskrim Polri, belum lama ini.

Baca Juga :  Baru Jawab 23 Pertanyaan, Wulan Guritno Minta Izin

Menurutnya, Agnez Mo diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan 3 yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.

Selain tidak mendapatkan hak ekonomi yang seharusnya didapatkan Ari Bias selaku pencipta lagu , dia juga kehilangan hak moral. Sebab pada saat tampil, Agnez Mo tidak menyebutkan nama Ari Bias sebagai pencipta lagu yang dibawakannya tersebut.

Pihak Ari Bias menaruh harapan laporan terhadap Agnez Mo dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.”Siapapun yang menggunakan karya cipta secara komersil tanpa izin, maka orang itu bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum,”  ujar Minola Sebayang.(jpc)

 

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru