Agnez Mo keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dan didenda untuk membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar untuk 3 kali konser di Jakarta, Surabaya, dan Bandung pada 2023 silam.
Pencipta lagu Ari Bias menagih hak yang seharusnya diterimanya atas lagu-lagu yang diciptakannya dan berhasil menjadi populer ketika dinyanyikan sejumlah penyanyi. Lagu ciptaan Ari Bias diketahui dinyanyikan sejumlah penyanyi kenamaan Indonesia.
Pencipta lagu Ari Bias akhirnya benar-benar membawa perkaranya dengan Agnez Mo ke ranah hukum. Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri setelah peringatan dan somasi yang diberikan bersama kuasa hukumnya diabaikan begitu saja.