26.7 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Sangsaka Band Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu dari Kemenkumham Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sangsaka Band selaku Duta Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan album terbaru di Kafe Neverland + Jalan Yos Sudarso, Sabtu (18/3).

Selain meluncurkan album, Sangsaka Band yang beranggotakan lima orang ini menerima sertifikat hak cipta atas lagu yang telah dituliskan dengan tajuk “kibar sangsaka” dari Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng, Hendra Ekaputra. Personel Sangsaka Band terdiri dari 5 orang, yakni Vokalis Arya Nur Azmi, Drummer Harry Kurnianto, Gitaris Ari Prasetiyo, Bassis Cahyo Widodo, dan Gitaris Haris Rivai.

Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, bukti hak cipta yang diserahkan ke pencipta lagu kibar sangsaka merupakan tanda bukti bahwa negara mengakui lagu ciptaannya.

“Dengan adanya bukti ini, lagu ini merupakan ciptaan beliau (pencipta lagu kibar sangsaka,red) yang sudah diakui oleh negara, jadi negara mengakui hak cipta beliau. Jadi nanti kalau ada nanti band lain yang akan mempergunakan, beliau harus dibayar royaltinya,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  KEREN! Menteng Fashion Week Tampilkan Produk Lokal Khas Kalteng

Hendra menuturkan, duta kekayaan intelektual membawa semangat penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, serta memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual.

“Diharapkan peran duta kekayaan intelektual dapat menggaungkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual, juga dapat melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, perlindungan kekayaan intelektual, serta pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan Sangsaka Band selaku Duta KI Kemenkumham Kalteng secara resmi telah dikukuhkan dengan penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah pada tanggal 9 Februari 2022, sebagai pionir dalam mendorong para musisi lokal untuk melindungi karya musik ataupun lagu melalui pencatatan hak cipta.

Kemenhumham Kalteng, sambung Hendra menunggu pencipta lagu-lagu lain dari lokal yang mendaftarkan hak cipta lagu. Sehingga kedepannya, karya yang memiliki bukti hak cipta mendapatkan perlindungan dari negara.

Baca Juga :  Pertengkaran Nikita Mirzani dan Baim Wong Cuma Rekayasa?

Dengan adanya Sangsaka Band sebagai Duta KI, Hendra mengharapkan Sangsaka Band dapat menginspirasi para pelaku seni maupun masyarakat di Kota Palangka Raya dan lebih luas di wilayah Kalteng, untuk dapat melindungi hasil olah pikirnya dengan mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Sehingga hasil olah pikir tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menambah nilai ekonomis untuk produk kekayaan intelektual yang dikomersialisasikan.

“Nanti daftar ke kantor wilayah Kemenhumham, nanti akan dibantu dengan layanan helpdesk, dan teman-teman di Kemenhumham yang siap memberikan layanan dan itu mudah sekali karena online,” imbaunya.

Turut berhadir mendampingi Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bagian Humas dan Program, Diana Soekowati, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando, Kepala Subbidang AHU Anggun Prasetyo Nugroho, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Sevita.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sangsaka Band selaku Duta Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan album terbaru di Kafe Neverland + Jalan Yos Sudarso, Sabtu (18/3).

Selain meluncurkan album, Sangsaka Band yang beranggotakan lima orang ini menerima sertifikat hak cipta atas lagu yang telah dituliskan dengan tajuk “kibar sangsaka” dari Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng, Hendra Ekaputra. Personel Sangsaka Band terdiri dari 5 orang, yakni Vokalis Arya Nur Azmi, Drummer Harry Kurnianto, Gitaris Ari Prasetiyo, Bassis Cahyo Widodo, dan Gitaris Haris Rivai.

Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng Hendra Ekaputra mengatakan, bukti hak cipta yang diserahkan ke pencipta lagu kibar sangsaka merupakan tanda bukti bahwa negara mengakui lagu ciptaannya.

“Dengan adanya bukti ini, lagu ini merupakan ciptaan beliau (pencipta lagu kibar sangsaka,red) yang sudah diakui oleh negara, jadi negara mengakui hak cipta beliau. Jadi nanti kalau ada nanti band lain yang akan mempergunakan, beliau harus dibayar royaltinya,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  KEREN! Menteng Fashion Week Tampilkan Produk Lokal Khas Kalteng

Hendra menuturkan, duta kekayaan intelektual membawa semangat penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, serta memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual.

“Diharapkan peran duta kekayaan intelektual dapat menggaungkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kekayaan intelektual, juga dapat melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai kekayaan intelektual, perlindungan kekayaan intelektual, serta pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan Sangsaka Band selaku Duta KI Kemenkumham Kalteng secara resmi telah dikukuhkan dengan penetapan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah pada tanggal 9 Februari 2022, sebagai pionir dalam mendorong para musisi lokal untuk melindungi karya musik ataupun lagu melalui pencatatan hak cipta.

Kemenhumham Kalteng, sambung Hendra menunggu pencipta lagu-lagu lain dari lokal yang mendaftarkan hak cipta lagu. Sehingga kedepannya, karya yang memiliki bukti hak cipta mendapatkan perlindungan dari negara.

Baca Juga :  Pertengkaran Nikita Mirzani dan Baim Wong Cuma Rekayasa?

Dengan adanya Sangsaka Band sebagai Duta KI, Hendra mengharapkan Sangsaka Band dapat menginspirasi para pelaku seni maupun masyarakat di Kota Palangka Raya dan lebih luas di wilayah Kalteng, untuk dapat melindungi hasil olah pikirnya dengan mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Sehingga hasil olah pikir tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menambah nilai ekonomis untuk produk kekayaan intelektual yang dikomersialisasikan.

“Nanti daftar ke kantor wilayah Kemenhumham, nanti akan dibantu dengan layanan helpdesk, dan teman-teman di Kemenhumham yang siap memberikan layanan dan itu mudah sekali karena online,” imbaunya.

Turut berhadir mendampingi Kepala Kanwil Kemenhumham Kalteng Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bagian Humas dan Program, Diana Soekowati, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vasco Fernando, Kepala Subbidang AHU Anggun Prasetyo Nugroho, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Sevita.

Terpopuler

Artikel Terbaru