Penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo sejatinya sudah disomasi oleh Pencipta Lagu Ari Bias sebelum langkah hukum berupa gugatan dimasukkan ke pengadilan. Berhubung tidak kunjung ada respons positif, akhirnya gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Agnez Mo sendiri mengaku baru tahu bila pada bulan Agustus dirinya dipermasalahkan oleh Ari Bias gara-gara membawakan lagu Bilang Saja di tiga konser pada 2023 silam. Agnez mengaku diberi tahu oleh ibunya.
“Di bulan Agustus gua baru tahu. Yang ngomong sama gua my mom, waktu itu dia lagi cuci darah. Dia bilang, ‘kamu jangan nyanyiin lagu ini ya, dilarang.’ Oh, ya sudah. Ketika dilarang gua nggak pernah nyanyiin lagu itu lagi,” kata Agnez Mo dalam podcast Deddy Corbuzier.
Setelah mengetahui ternyata pihak penyelenggara acara Holywings Group ternyata belum membayar royalti kepada Ari Bias, Agnez Mo mengaku berkali-kali meminta pihak penyelenggara membayarkan royaltinya.
“Gua sudah ingatkan penyelenggara acara, ada sekitar 6 atau 7 kali. Gua cuma bisa ingetin sebagai kewajiban hukum. Gua punya buktinya (sudah mengingatkan penyelenggara untuk bayar royalti Ari Bias),” paparnya.
Agnez Mo tidak bisa berbuat banyak selain hanya minta penyelenggara acara patuh pada aturan hukum. Namun sayangnya, penyelenggara acara tidak kunjung membayarkan royalti untuk Ari Bias sampai sekarang.
Diketahui, Agnez Mo dinyatakan bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasus pelanggaran hak cipta. Karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada pencipta lagu dan juga tidak membayarkan royalti.
Dalam putusan majelis hakim, Agnez Mo dikenakan kewajaiban membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar untuk 3 konser dimana dirinya menyanyikan lagu Ari Bias.
Agnez Mo keberatan atas putusan tersebut dan menempuh upaya hukum kasasi. Berdasarkan UU yang dipahaminya, Agnez menyatakan kewajiban bayar royalti bukan ada pada dirinya sebagai penyanyi. Akan tetapi, kewajiban itu ada pada penyelenggara acara.(jpc)