28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Dukung Proses Hukum Terhadap Anak dan Menantunya

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani resmi berstatus tersangka terkait kasus narkoba. Juru bicara dari keluarga Aburizal Bakrie (Ical), Lalu Mara Satriawangsa mengatakan keluarga besar mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap anak dan menantunya tersebut.

“Kami dari keluarga menyampaikan dan mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Jakarta Pusat,” ujar Lalu Mara kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Lalu Mara menambahkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga keluarga meminta pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kedua, mengingat keduanya adalah korban penyalahgunaan keluarga memohon supaya diberikan layanan kesehatan sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Ditanya Alasan Gugat Cerai Suami, Begini kata Tata Janeeta

Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Baca Juga :  Godbless, Jamrud, Netral dan Edane Siap Gebrak Jakarta Rock Space

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani resmi berstatus tersangka terkait kasus narkoba. Juru bicara dari keluarga Aburizal Bakrie (Ical), Lalu Mara Satriawangsa mengatakan keluarga besar mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap anak dan menantunya tersebut.

“Kami dari keluarga menyampaikan dan mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Jakarta Pusat,” ujar Lalu Mara kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Lalu Mara menambahkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga keluarga meminta pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kedua, mengingat keduanya adalah korban penyalahgunaan keluarga memohon supaya diberikan layanan kesehatan sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Ditanya Alasan Gugat Cerai Suami, Begini kata Tata Janeeta

Sebelumnya, Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (7/7) petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dahulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

Baca Juga :  Godbless, Jamrud, Netral dan Edane Siap Gebrak Jakarta Rock Space

Setelah itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap. Pada malam harinya, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapka sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru