26.1 C
Jakarta
Sunday, December 14, 2025

Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun, Nikita Punya Waktu 14 Hari untuk Mempertimbangkan

Nikita Mirzani harus menerima kenyataan pahit usai hukuman terhadap dirinya diberat. Dari awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun kini menjadi 6 tahun penjara terkait laporan Reza Gladys.

Penambahan hukuman terhadap Nki, sapaan akrab Nikita Mirzani, berdasarkan putusan tingkat banding yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini, Selasa (9/12).

Putusan diperberat oleh hakim tingkat banding dengan pertimbangan bukan hanya UU ITE yang dinilai terbukti, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Nikita Mirzani dikenakan dakwaan dan hukuman kumulatif.

Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Penjelasan Sunan Kalijaga soal Nabilla Laporkan Ketum Partai Terkait Penganiayaan

Setelah putusan ini dijatuhkan pada hari ini,Nikita Mirzani masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan putusan apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Tadi sudah disampaikan oleh majelis ya, 14 hari (untuk Nikita Mirzani mempertimbangkan),” kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemi di kantornya, Selasa (9/12).

Dia pun memberikan catatan bahwa tidak semua putusan di tingkat banding diperberat hukumannya. Ada kalanya hukuman diperkuat, diperberat, atau justru diputus lebih ringan dibandingkan dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.

Electronic money exchangers listing

Dia menambahkan, putusan yang diberberat hakim tingkat banding belum tentu juga dikuatkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Tergantunglah. Kadang di pengadilan tinggi dikuatkan, kasasi diubah juga. Macam-macam lah tergantung kasusnya masing-masing,” ungkap Albertina.(jpc)

Baca Juga :  Beredar Bocoran Undangan Pernikahannya, Maxime Bouttier Ungkapkan Kekecewaannya

Nikita Mirzani harus menerima kenyataan pahit usai hukuman terhadap dirinya diberat. Dari awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun kini menjadi 6 tahun penjara terkait laporan Reza Gladys.

Penambahan hukuman terhadap Nki, sapaan akrab Nikita Mirzani, berdasarkan putusan tingkat banding yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini, Selasa (9/12).

Putusan diperberat oleh hakim tingkat banding dengan pertimbangan bukan hanya UU ITE yang dinilai terbukti, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Nikita Mirzani dikenakan dakwaan dan hukuman kumulatif.

Electronic money exchangers listing

Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  Penjelasan Sunan Kalijaga soal Nabilla Laporkan Ketum Partai Terkait Penganiayaan

Setelah putusan ini dijatuhkan pada hari ini,Nikita Mirzani masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan putusan apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.

“Tadi sudah disampaikan oleh majelis ya, 14 hari (untuk Nikita Mirzani mempertimbangkan),” kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemi di kantornya, Selasa (9/12).

Dia pun memberikan catatan bahwa tidak semua putusan di tingkat banding diperberat hukumannya. Ada kalanya hukuman diperkuat, diperberat, atau justru diputus lebih ringan dibandingkan dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.

Dia menambahkan, putusan yang diberberat hakim tingkat banding belum tentu juga dikuatkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Tergantunglah. Kadang di pengadilan tinggi dikuatkan, kasasi diubah juga. Macam-macam lah tergantung kasusnya masing-masing,” ungkap Albertina.(jpc)

Baca Juga :  Beredar Bocoran Undangan Pernikahannya, Maxime Bouttier Ungkapkan Kekecewaannya

Terpopuler

Artikel Terbaru