27.6 C
Jakarta
Friday, January 9, 2026

Ini Alasan Pemuda NU dan Muhammadiyah Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya

Pemuda NU dan Muhammadiyah resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas keagamaan.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan gara-gara penampilannya dalam acara stand up comedy mengusung tajuk Mens Rea pada Desember 2025 lalu dan ditayangkan melalui platform Netflix.

Rizki Abdul Rahman Wahid selaku perwakilan pelapor mengungkapkan alasan kenapa melaporkan Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum. Menurut dia, lawakan Pandji dinilai menghina, memfitnah, menyebabkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,”kata Rizki Abdul Rahman Wahid beralasan.

Baca Juga :  Dilaporkan Temannya Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Masih Bungkam

Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak pelapor menaruh harapan besar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyelidik.

“Bukti-bukti kami lampirkan, mudah-mudahan ditindaklanjuti secepatnya,”katanya.

Electronic money exchangers listing

Sebelum melapor ke polisi, sejumlah pemuda NU dan Muhammadiyah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komdigi dan kantor KPI pada Rabu (7/1).

Mereka menganggap lawakan Pandji bukan termasuk komedi sehat karena melakukan penggiringan opini yang mengarah pada rasisme, body shaming, ujaran kebencian, hingga fitnah yang berpotensi memecah belah.

Mereka keberatan dengan pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea yang menyinggung tambang sebagai politik balas budi terhadap NU dan Muhammadiyah.

“Apalagi narasi suara (dalam pemilu), NU dan Muhammadiyah diminta dengan penukaran. Ini adalah sikap yang memuat kebencian yang tidak pantas disampaikan,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid.

Baca Juga :  Unggah Chat Pribadi Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Berstatus Tersangka

Dalam aksi demonstrasi yang digelar pemuda NU dan Muhammadiyah, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah memberikan sikap tegas terhadap Netflix agar tidak lagi menjadi ‘sumber polusi.’

Mereka juga menuntut Pandji Pragiwaksono untuk meminta maaf kepada NU, Muhammadiyah, dan masyarakat dengan disertai pengakuan atas kesalahan yang telah dia perbuat.

Tuntutan lainnya, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran Kebencian, penghasutan, rasisme, fitnah, dan propaganda yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus selalu disertai dengan tanggung jawab moral, hukum, dan kebangsaan.(jpc)

Pemuda NU dan Muhammadiyah resmi membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ormas keagamaan.

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji Pragiwaksono dilaporkan gara-gara penampilannya dalam acara stand up comedy mengusung tajuk Mens Rea pada Desember 2025 lalu dan ditayangkan melalui platform Netflix.

Electronic money exchangers listing

Rizki Abdul Rahman Wahid selaku perwakilan pelapor mengungkapkan alasan kenapa melaporkan Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum. Menurut dia, lawakan Pandji dinilai menghina, memfitnah, menyebabkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,”kata Rizki Abdul Rahman Wahid beralasan.

Baca Juga :  Dilaporkan Temannya Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Masih Bungkam

Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak pelapor menaruh harapan besar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyelidik.

“Bukti-bukti kami lampirkan, mudah-mudahan ditindaklanjuti secepatnya,”katanya.

Sebelum melapor ke polisi, sejumlah pemuda NU dan Muhammadiyah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komdigi dan kantor KPI pada Rabu (7/1).

Mereka menganggap lawakan Pandji bukan termasuk komedi sehat karena melakukan penggiringan opini yang mengarah pada rasisme, body shaming, ujaran kebencian, hingga fitnah yang berpotensi memecah belah.

Mereka keberatan dengan pernyataan Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea yang menyinggung tambang sebagai politik balas budi terhadap NU dan Muhammadiyah.

“Apalagi narasi suara (dalam pemilu), NU dan Muhammadiyah diminta dengan penukaran. Ini adalah sikap yang memuat kebencian yang tidak pantas disampaikan,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid.

Baca Juga :  Unggah Chat Pribadi Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kini Berstatus Tersangka

Dalam aksi demonstrasi yang digelar pemuda NU dan Muhammadiyah, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta pemerintah memberikan sikap tegas terhadap Netflix agar tidak lagi menjadi ‘sumber polusi.’

Mereka juga menuntut Pandji Pragiwaksono untuk meminta maaf kepada NU, Muhammadiyah, dan masyarakat dengan disertai pengakuan atas kesalahan yang telah dia perbuat.

Tuntutan lainnya, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran Kebencian, penghasutan, rasisme, fitnah, dan propaganda yang diduga dilakukan Pandji Pragiwaksono.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus selalu disertai dengan tanggung jawab moral, hukum, dan kebangsaan.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/