25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dites Urine, Sedang Haid Saat Diamankan

ARTIS Vernita Syabilla
diamankan polisi dari Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 di
sebuah hotel mewah di Lampung diduga terkait kasus prostitusi online.

Ditemui di bilangan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (6/8), Vernita
Syabilla membantah bahwa dirinya kedapatan melayani pria hidung belang saat
diamankan petugas. Dia mengaku dalam keadaan berbusana dan tidak melakukan
praktik prostitusi.

Vernita Syabilla mengklaim dirinya sedang haid saat diamankan petugas
kepolisian. “Kan sempat
tes urine juga. Saya lagi haid pada waktu itu,” akunya di hadapan awak media.

Merasa tidak bersalah, dia pun bereaksi santai ketika petugas kepolisian
masuk ke dalam kamar hotel yang ditempatinya. Vernita Syabilla awalnya tidak
mengira kalau orang yang masuk ke dalam hotel adalah petugas kepolisian.

Baca Juga :  Elza Syarief tak Terima Melaney Ricardo Elus-elus Nikita Mirzani

“Karena aku merasa nggak melakukan
apa-apa jadi santai saja,” tutur pelantun lagu Koko Tamvan itu.

Mengenai ditemukannya uang senilai Rp 30 juta yang diduga sebagai tarif
jasa prostitusi yang dilakukannya, Vernita Syabilla berkilah. Dia mengaku dana
itu tidak dipegang dirinya.

Namun dia mengakui menerima uang Rp 10 juta yang ditransfer di awal.
Dana yang diterimanya tersebut diakuinya sebagai komitmen atas sebuah pekerjaan
yang dijalaninya selama di Lampung.

“Kalau ditemukan Rp 30 juta bukan di tempat saya, tapi di cewek yang itu kan (mucikari),”
ucapnya.

Sampai saat ini Vernita Syabilla masih berstatus sebagai saksi dan
korban dalam kasus ini. Sementara dua orang mucikari yang menjadi perantara,
Maila Kaesa dan Melianita Nur, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya
dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Kiky Saputri Mau Cium Rizky Billar, Langung Dilarang Lesti

ARTIS Vernita Syabilla
diamankan polisi dari Polresta Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 di
sebuah hotel mewah di Lampung diduga terkait kasus prostitusi online.

Ditemui di bilangan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (6/8), Vernita
Syabilla membantah bahwa dirinya kedapatan melayani pria hidung belang saat
diamankan petugas. Dia mengaku dalam keadaan berbusana dan tidak melakukan
praktik prostitusi.

Vernita Syabilla mengklaim dirinya sedang haid saat diamankan petugas
kepolisian. “Kan sempat
tes urine juga. Saya lagi haid pada waktu itu,” akunya di hadapan awak media.

Merasa tidak bersalah, dia pun bereaksi santai ketika petugas kepolisian
masuk ke dalam kamar hotel yang ditempatinya. Vernita Syabilla awalnya tidak
mengira kalau orang yang masuk ke dalam hotel adalah petugas kepolisian.

Baca Juga :  Elza Syarief tak Terima Melaney Ricardo Elus-elus Nikita Mirzani

“Karena aku merasa nggak melakukan
apa-apa jadi santai saja,” tutur pelantun lagu Koko Tamvan itu.

Mengenai ditemukannya uang senilai Rp 30 juta yang diduga sebagai tarif
jasa prostitusi yang dilakukannya, Vernita Syabilla berkilah. Dia mengaku dana
itu tidak dipegang dirinya.

Namun dia mengakui menerima uang Rp 10 juta yang ditransfer di awal.
Dana yang diterimanya tersebut diakuinya sebagai komitmen atas sebuah pekerjaan
yang dijalaninya selama di Lampung.

“Kalau ditemukan Rp 30 juta bukan di tempat saya, tapi di cewek yang itu kan (mucikari),”
ucapnya.

Sampai saat ini Vernita Syabilla masih berstatus sebagai saksi dan
korban dalam kasus ini. Sementara dua orang mucikari yang menjadi perantara,
Maila Kaesa dan Melianita Nur, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya
dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Kiky Saputri Mau Cium Rizky Billar, Langung Dilarang Lesti

Terpopuler

Artikel Terbaru