25.2 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

14 Tempat dan Jenis Kegiatan Ini Wajib Bayar Royalti Lagu

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021.

Melalui regulasi tersebut, semua
orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan
publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak diwajibkan untuk
membayar royalti.

Royalti yang diatur dalam
regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau
produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Salah satu ketentuan dalam PP
tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan
lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti dibayarkan
kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga :  Rayakan Pesta Lajang dengan Gaun Rp 800 Ribu

LMKN adalah lembaga bantu
pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta
mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang
lagu/dan atau musik. LMKN terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak
Terkait.

 

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak
Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021.

Melalui regulasi tersebut, semua
orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan
publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak diwajibkan untuk
membayar royalti.

Royalti yang diatur dalam
regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau
produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Salah satu ketentuan dalam PP
tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan
lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik. Royalti dibayarkan
kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca Juga :  Rayakan Pesta Lajang dengan Gaun Rp 800 Ribu

LMKN adalah lembaga bantu
pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta
mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang
lagu/dan atau musik. LMKN terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak
Terkait.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru