27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tak Terima Kriss Hatta Bebas

HILDA Vitria mengaku masih belum terima dengan kebebasan Kriss
Hatta. Dia masih ngotot menuduh Kriss Hatta telah memalsukan dokumen
pernikahannya.

Sebab, mantan kekasih Billy
Syahputra ini mengaku memiliki banyak bukti. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi
Bachmid, dia berencana mengajukan kasasi.

“Putusan belum final, kami tidak
bisa menjustifikasi,” tutur Fachmi pada awak media di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan, baru-baru ini.

Menurut Fachmi, dengan mengajukan
kasasi nantinya perkara tersebut akan naik ke tingkat hukum yang lebih tingi.

“Ada upaya hukum yang diatur
KUHAP dan kami akan melakukan proses itu (kasasi),” ujar Fachmi menejelaskan.

Fachmi yakin dengan pernyataan
kliennya yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak ada. Terlebih
bukti-bukti yang dimiliki pihaknya dinilai sangat kuat.

Baca Juga :  Kajeng Kliwon Bakal Tayang di Malaysia

“Tidak ada (pernikahan). Kalau
ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses, Anda buktikan. Jadi
kasus pidana beda dengan kasus perdata,” tegas Fachmi.

“Jadi kalau kasus pidana itu
menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan
berkomentar,” sambung Fachmi menegaskan.

Diketahui, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah dalam perkara
pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria, pada Kamis (4/7/2019). (mg7/jpnn/kpc)

HILDA Vitria mengaku masih belum terima dengan kebebasan Kriss
Hatta. Dia masih ngotot menuduh Kriss Hatta telah memalsukan dokumen
pernikahannya.

Sebab, mantan kekasih Billy
Syahputra ini mengaku memiliki banyak bukti. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi
Bachmid, dia berencana mengajukan kasasi.

“Putusan belum final, kami tidak
bisa menjustifikasi,” tutur Fachmi pada awak media di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan, baru-baru ini.

Menurut Fachmi, dengan mengajukan
kasasi nantinya perkara tersebut akan naik ke tingkat hukum yang lebih tingi.

“Ada upaya hukum yang diatur
KUHAP dan kami akan melakukan proses itu (kasasi),” ujar Fachmi menejelaskan.

Fachmi yakin dengan pernyataan
kliennya yang mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak ada. Terlebih
bukti-bukti yang dimiliki pihaknya dinilai sangat kuat.

Baca Juga :  Kajeng Kliwon Bakal Tayang di Malaysia

“Tidak ada (pernikahan). Kalau
ada salah satu pihak yang merasa, ya silakan Anda proses, Anda buktikan. Jadi
kasus pidana beda dengan kasus perdata,” tegas Fachmi.

“Jadi kalau kasus pidana itu
menilai sebuah perkawinan menjadi ruang lingkup ke perdata, ya saya tidak akan
berkomentar,” sambung Fachmi menegaskan.

Diketahui, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Kriss Hatta tidak bersalah dalam perkara
pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria, pada Kamis (4/7/2019). (mg7/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru