STATUS Mark Sungkar kini
resmi beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dengan demikian ia pun
bisa pulang ke rumah tadi sore Rabu (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB dengan
dijemput oleh istrinya. Sementara Shireen dan Zaskia Sungkar tidak ikut
menjemput.
Perubahan status Mark Sungkar tersebut
diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta setelah adanya
permohonan dari tim kuasa hukum. Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut
dengan alasan kemanusiaan mengingat Mark Sungkar sudah berusia 70 tahun lebih.
“Majelis hakim dalam pertimbangannya
mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa demi kemanusiaan,
untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut,†kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak saat sitemui
di gedung Kejagung di bilangan Jakarta Selatan.
Dia juga mengatakan Majelis Hakim mengabulkan
permohonan tim kuasa hukum Mark Sungkar lantaran terdakwa diyakini tidak akan
menghilangkan barang bukti dan tak akan melarikan diri.
Selain itu, juga adanya jaminan dari Shireen
Sungkar dan Zaskia Sungkar. “Adanya jaminan dari dua anak terdakwa, tidak akan
menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan kooperatif bersedia
hadir dalam setiap persidangan PN Jakarta Pusat,†tuturnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Mubarak Ali Sungkar alias Mark
Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayah
dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa melakukan pelaporan fiktif
dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Mark didakwa membuat pelaporan fiktif
mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit
perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp
694.900.000. Perbuatan ini juga dianggap memperkaya dirinya sebesar Rp 399
juta, dan orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana,
Jauhari Johan dan Luciana Wibowo.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat
(1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan
Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.