AKTRIS Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan
pulang setelah tiga hari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai dilimpahkan hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan justru
tidak menahan pemain film Nenek Gayung itu.
“Alhamdulillah, Niki dibolehkan pulang,†kata kuasa hukum Nikita Mirzani,
Fahmi Bachmid di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Kuasa hukum menyebut pihak kejaksaan memiliki alasan subjektif dan objektif
untuk memulangkan Nikita Mirzani.
Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani juga mengajukan permohonan agar tidak
ditahan. “Kami ajukan permohonan, kami menjamin bahwa Niki tidak akan melarikan
diri,†jelasnya.
Nikita Mirzani ditahan Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1) dini hari.
Ibu tiga anak itu dijemput paksa setelah dua kali mangkri dari panggilan
polisi.
Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas
laporan mantan suaminya, Dipo Latief pada 2018. (JPNN/KPC)