26.1 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Diduga Buat Laporan Fiktif, Aktor Senior Mark Sungkar Didakwa Korupsi

PROKALTENG.CO-Mubarak Ali Sungkar
alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp
694.900.000. Ayahanda artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa
melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games
Triathlon.

’’Terdakwa
telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau
dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel
Bandung, Jawa Barat,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Nopriyadi membacakan
surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Selasa (2/3).

Jaka
menjelaskan, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi
Triathlon Indonesia masa bakti 2015–2019 itu mengajukan bantuan dana kepada
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan proposal pengajuan ‘Era Baru
Triathlon Indonesia’ untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian
Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp 5.072.000.000. Proposal ini
diserahkan pada 29 November 2017.

Baca Juga :  Dream Theater Kembali Gelar Konser di Jakarta

Meski
akhirnya bantuan itu cair, perbuatan aktor senior itu dinilai bertentangan
dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja
Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna
Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mark dipandang tidak segera
mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara.

Bahkan
pelaporan penggunaan dana yang diterima oleh Pengurus Pusat FTI dinilai telah
melebihi waktu dari 14 hari setelah selesainya kegiatan. Perbuatan ini
bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor
1047 Tahun 2017.

Pelaporan
fiktif itu mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil
audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar
Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399
juta, serta orang lain diantaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva
Desiana, Jauhari Johan, dan Luciana Wibowo.

Baca Juga :  Resmi Bercerai

Dia
didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999.

Mendengar
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Mark Sungkar tidak mengajukan nota keberatan
atau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya pada Selasa (9/2) mendatang, dengan
agenda pemeriksaan saksi.

PROKALTENG.CO-Mubarak Ali Sungkar
alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp
694.900.000. Ayahanda artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa
melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games
Triathlon.

’’Terdakwa
telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau
dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel
Bandung, Jawa Barat,’’ kata jaksa penuntut umum (JPU) Nopriyadi membacakan
surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Selasa (2/3).

Jaka
menjelaskan, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi
Triathlon Indonesia masa bakti 2015–2019 itu mengajukan bantuan dana kepada
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan proposal pengajuan ‘Era Baru
Triathlon Indonesia’ untuk keperluan Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian
Games Indonesia 2018) dengan total biaya Rp 5.072.000.000. Proposal ini
diserahkan pada 29 November 2017.

Baca Juga :  Dream Theater Kembali Gelar Konser di Jakarta

Meski
akhirnya bantuan itu cair, perbuatan aktor senior itu dinilai bertentangan
dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun
2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja
Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Guna
Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Mark dipandang tidak segera
mengembalikan sisa bantuan dana dari Kemenpora ke kas negara.

Bahkan
pelaporan penggunaan dana yang diterima oleh Pengurus Pusat FTI dinilai telah
melebihi waktu dari 14 hari setelah selesainya kegiatan. Perbuatan ini
bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor
1047 Tahun 2017.

Pelaporan
fiktif itu mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil
audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar
Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 399
juta, serta orang lain diantaranya, Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva
Desiana, Jauhari Johan, dan Luciana Wibowo.

Baca Juga :  Resmi Bercerai

Dia
didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999.

Mendengar
dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Mark Sungkar tidak mengajukan nota keberatan
atau eksepsi. Sehingga sidang berikutnya pada Selasa (9/2) mendatang, dengan
agenda pemeriksaan saksi.

Terpopuler

Artikel Terbaru