Site icon Prokalteng

Pengacara Dwi Sasono: Jaksa Tidak Perhatikan Fakta-fakta Persidangan

pengacara-dwi-sasono-jaksa-tidak-perhatikan-fakta-fakta-persidangan

Setelah
dituntut 9 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Sasono dan
tim pengacaranaya menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi yang digelar hari
ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Dwi Sasono yang diwakili
pengacaranya dalam sidang pledoi menyatakan bahwa jaksa serampangan dalam
membuat tuntutan.

Menurut
pihak Dwi Sasono, tuntutan dibuat jaksa tidak mengacu pada fakta-fakta yang
berhasil terungkap dalam persidangan. “Menurut kami Jaksa Penuntut Umum sangat
tidak memperhatikan fakta-fakta di perasidangan sebagai dasar penuntutan.
Sehingga menimbulkan pertanyaan, apa dasar Jaksa menuntut terdakwa 9 bulan
rehabilitasi? Sedangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berbeda,”
kata Aris Marasabessy, pengacara Dwi Sasono di PN Jakarta Selatan.

Pengacara
suami Widi Mulia itu kemudian mengungkap kembali kesaksian sejumlah saksi yang
dihadirkan ke persidangan. Salah satunya adalah dokter Rumah Sakit
Ketwrgantumgan Obat (RSKO) yang merawat Dwi Sasono. Dalam keterangan sang
dokter, Dwi Sasono dinilai tidak mengalami kecanduan narkoba jenis ganja.

Aris
juga menyatakan, dalam membuat tuntutan Jaksa seharusnya mengacu pada
keterangan dokter dimana rehabilitasi biasanya dijalani antara 3 sampai 6
bulan. Ia pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal 6 bulan
rehabilitasi kepada kliennya.

“Terdakwa
tidak mengalami kecanduan dan sesuai dengan masa rehabilitasi, 6 bulan.
Dipotong masa rehab dan masa tahanan yang sudah dijalani,” paparnya.

Exit mobile version