JAKARTA,
KALTENGPOS.CO
– Selebritas Lucinta Luna legowo divonis 18 bulan penjara akibat kasus
penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut disampaikan oleh kekasih Lucinta Luna,
Abash, kepada awak media, Rabu (30/9). “Dia bersyukur sudah ada keputusan,
terima, hakim sudah putuskan seadil-adilnya,” kata Abash.
Meski demikian, Abash tetap berharap Lucinta
Luna bisa bebas tahun ini. Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5
tahun atau 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut
dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang
digelar secara virtual pada Rabu (30/9).
Vonis terhadap
Lucinta Luna itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut pemain film Bridezilla itu dengan hukuman tiga tahun
penjara. Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat pada 11
Februari 2020 lalu. Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan pil riklona,
tramadol, serta dua butir ekstasi.