Siap-siap! Mulai 1 Juli Pedagang Online di Marketplace Bakal Kena Pungutan Pajak

Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat perbedaan mekanisme pemungutan pajak antara pelaku usaha offline dan online sehingga perlu dilakukan penyelarasan.

“Harus ada perlakuan yang adil. Pedagang konvensional sudah menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga pedagang yang berjualan melalui marketplace juga perlu mengikuti mekanisme yang sama sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pajak Bisa Dikreditkan

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya memastikan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban pajak pedagang.

Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan secara online.

Pemerintah telah menyiapkan kriteria tertentu mengenai pedagang maupun marketplace yang akan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

“Kami juga memastikan implementasinya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan seluruh pihak. Tujuannya bukan memberatkan pelaku usaha, tetapi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih adil,” pungkas Purbaya. (jpg)

Baca Juga :  Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM

Ia mengungkapkan bahwa selama ini terdapat perbedaan mekanisme pemungutan pajak antara pelaku usaha offline dan online sehingga perlu dilakukan penyelarasan.

“Harus ada perlakuan yang adil. Pedagang konvensional sudah menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga pedagang yang berjualan melalui marketplace juga perlu mengikuti mekanisme yang sama sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pajak Bisa Dikreditkan

Electronic money exchangers listing

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya memastikan PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban pajak pedagang.

Purbaya juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan secara online.

Pemerintah telah menyiapkan kriteria tertentu mengenai pedagang maupun marketplace yang akan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.

“Kami juga memastikan implementasinya dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kesiapan seluruh pihak. Tujuannya bukan memberatkan pelaku usaha, tetapi menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih adil,” pungkas Purbaya. (jpg)

Baca Juga :  Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM

Terpopuler

Artikel Terbaru