PROKALTENG.CO-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen memiliki sejumlah dampak positifnya sendiri.
Menter Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, jika berkaca dari kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022 silam, kenaikan PPN 12 persen ini akan memiliki dampak positif kepada empat sektor yaitu peningkatan pekerja, peningkatan pekerja formal, kenaikan PPh 21 per tahun, dan inflasi dijaga rendah.
“Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja akan tetap tumbuh, daya beli tumbuh menjadi lebih tinggi, dan inflasi dijaga rendah,” ujar Kemenkeu, dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 Desember 2024.
Selain itu, Sri Mulyani juga menambahkan bahwa untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi PPN 12 persen ini, Pemerintah nantinya juga akan memberikan stimulus ekonomi berupa Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Program ini sendiri nantinya akan menyasar kepada kelompok-kelompok seperti Rumah Tangga, Pekerja, UMKM, Industri Padat Karya, Mobil listrik dan Hybrid, serta Sektor perumahan.
“Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah, yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen ini sudah sesuai dengan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada UU 7/2021 tentang HPP.
Nantinya, Pemerintah akan memberlakukan tarif PPN tersebut dengan tetap memperhatikan azas keadilan.
“Peningkatan pendapatan negara itu penting untuk mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Menko Airlangga.( dsw)