BRI dan PERBANAS Perkuat Sinergi dengan OJK-Kemkomdigi Berantas Scam dan Judi Online

JAKARTA – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kolaborasi dalam memberantas scam, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, pada 15 Juli 2026, sebagai upaya membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Forum bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” itu dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh langkah pemerintah dan regulator dalam menekan praktik perjudian online serta kejahatan keuangan digital lainnya.

Menurutnya, koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan melalui Fraud Detection System (FDS).

“Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hery.

Baca Juga :  UMKM Healthcare Berkembang Semakin Pesat Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN

Ia menambahkan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya guna memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.

Electronic money exchangers listing

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya modus kejahatan digital.

Menurutnya, transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.

Baca Juga :  Klaster Kampung Klepon Binaan BRI di Sidoarjo, Warisan Jajan Nusantara Bangkitkan Ekonomi Desa

Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, industri perbankan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan judi online.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya memblokir situs.

Komdigi, lanjutnya, terus memperkuat penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, sinergi antara pemerintah, regulator, dan industri perbankan diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital di Indonesia. ***

JAKARTA – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat kolaborasi dalam memberantas scam, judi online, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital. Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, pada 15 Juli 2026, sebagai upaya membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Forum bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” itu dihadiri Ketua Umum PERBANAS sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Hery Gunardi menegaskan industri perbankan, termasuk BRI, mendukung penuh langkah pemerintah dan regulator dalam menekan praktik perjudian online serta kejahatan keuangan digital lainnya.

Electronic money exchangers listing

Menurutnya, koordinasi antara regulator, pemerintah, dan industri perbankan menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Selain meningkatkan edukasi kepada masyarakat, perbankan juga terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan melalui Fraud Detection System (FDS).

“Industri perbankan, termasuk BRI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan kejahatan keuangan lainnya. Kami telah melakukan koordinasi secara intensif bersama regulator untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Di sisi perbankan, kami terus meningkatkan pemanfaatan FDS untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali. Rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hery.

Baca Juga :  UMKM Healthcare Berkembang Semakin Pesat Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN

Ia menambahkan, pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya, kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam forum tersebut juga disampaikan deklarasi bersama mengenai langkah-langkah strategis untuk menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya guna memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tantangan sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya modus kejahatan digital.

Menurutnya, transformasi digital harus diiringi dengan penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Ia juga mengajak seluruh industri perbankan menjadikan pemberantasan judi online sebagai komitmen bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan/atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.

Baca Juga :  Klaster Kampung Klepon Binaan BRI di Sidoarjo, Warisan Jajan Nusantara Bangkitkan Ekonomi Desa

Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, industri perbankan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam pemberantasan judi online.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, bukan hanya memblokir situs.

Komdigi, lanjutnya, terus memperkuat penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, sinergi antara pemerintah, regulator, dan industri perbankan diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan digital, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital di Indonesia. ***

Terpopuler

Artikel Terbaru