30.7 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Disepakati 11 Poin, Hasil RDP Antara DPRD Seruyan dan Aliansi Honorer R2-R3

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Aliansi Honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan membuahkan 11 poin yang disepakati bersama.

Salah satunya poin yang pertama hasil natulen rapat. Yaitu DPRD Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk bersurat kepada Presiden RI atau Kemenpan-RB.

Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan permasalahan honorer yang masuk dalam database BKN segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu paling lama pada tahun 2026.

“Intinya natulen ini merupakan hasil rapat yang telah dilaksanakan yaitu kesepakatan antara teman-teman Aliansi kepada anggota DPRD Kabupaten Seruyan untuk memperjuangkan apa yang diharapkan. Seperti yang tertuang dalam berbicara acara tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Kamis (30/1).

Selanjutnya poin kedua, DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat meminta kepada Pemkab Seruyan untuk tetap mempertahankan dan membayar gaji tenaga Non ASN selama dalam masa peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga :  Disdukcapil: Aman! Stok Blanko E-KTP Masih Tersedia

Poin ketiga, DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk tidak akan mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya selama tenaga honorer yang terdata dalam Data Base BKN belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, pihaknya DPRD Kabupaten Seruyan menyatakan sepakat akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan dari Aliansi Honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan.

“Kami anggota DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat untuk memperjuangkan itu, tentunya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Apapun itu akan kami perjuangkan yang penting tidak menyalahi aturan,” jelasnya.

Sementara beberapa beberapa poin lainnya hasil RDP tersebut yang ditandatangani DPRD Kabupaten Seruyan, dan juga Ketua Aliansi Honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan, Mustakim yaitu

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja Terkait APBD 2024

Poin keempat DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat untuk menolak atau tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Formasi Umum di Kabupaten Seruyan sebelum Pengangkatan Non ASN yang ada di Data Base BKN (R2 dan R3) menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.

Poin kelima yaitu DPRD setempat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten seruyan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Pegawai PPPK Penuh Waktu, khususnya bagi pegawai Non ASN yang terdata pada Data Base BKN dengan mempertimbangkan masa kerja yang panjang dan berkontribusi nyata diberbagai sektor secara bertahap dengan jangka waktu maksimal Tahun 2026 sudah tuntas.

Poin ke enam, juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan agar Pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), kemudian ada beberapa poin lainnya. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Aliansi Honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan membuahkan 11 poin yang disepakati bersama.

Salah satunya poin yang pertama hasil natulen rapat. Yaitu DPRD Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk bersurat kepada Presiden RI atau Kemenpan-RB.

Hal itu perlu dilakukan agar permasalahan permasalahan honorer yang masuk dalam database BKN segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu paling lama pada tahun 2026.

“Intinya natulen ini merupakan hasil rapat yang telah dilaksanakan yaitu kesepakatan antara teman-teman Aliansi kepada anggota DPRD Kabupaten Seruyan untuk memperjuangkan apa yang diharapkan. Seperti yang tertuang dalam berbicara acara tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, Kamis (30/1).

Selanjutnya poin kedua, DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat meminta kepada Pemkab Seruyan untuk tetap mempertahankan dan membayar gaji tenaga Non ASN selama dalam masa peralihan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Baca Juga :  Disdukcapil: Aman! Stok Blanko E-KTP Masih Tersedia

Poin ketiga, DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan untuk tidak akan mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya selama tenaga honorer yang terdata dalam Data Base BKN belum menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.

Pada rapat dengar pendapat tersebut, pihaknya DPRD Kabupaten Seruyan menyatakan sepakat akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan dari Aliansi Honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan.

“Kami anggota DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat untuk memperjuangkan itu, tentunya sesuai dengan kewenangan yang kami miliki. Apapun itu akan kami perjuangkan yang penting tidak menyalahi aturan,” jelasnya.

Sementara beberapa beberapa poin lainnya hasil RDP tersebut yang ditandatangani DPRD Kabupaten Seruyan, dan juga Ketua Aliansi Honorer R2-R3 Kabupaten Seruyan, Mustakim yaitu

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja Terkait APBD 2024

Poin keempat DPRD Kabupaten Seruyan bersepakat untuk menolak atau tidak melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Formasi Umum di Kabupaten Seruyan sebelum Pengangkatan Non ASN yang ada di Data Base BKN (R2 dan R3) menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.

Poin kelima yaitu DPRD setempat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten seruyan terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Pegawai PPPK Penuh Waktu, khususnya bagi pegawai Non ASN yang terdata pada Data Base BKN dengan mempertimbangkan masa kerja yang panjang dan berkontribusi nyata diberbagai sektor secara bertahap dengan jangka waktu maksimal Tahun 2026 sudah tuntas.

Poin ke enam, juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan agar Pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), kemudian ada beberapa poin lainnya. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru